Astaga! Kakek di Banyuwangi Cabuli Cucunya Sendiri
Bejat. Kata ini mungkin sangat tepat menggambarkan perbuatan yang dilakukan FH, 44 tahun, warga Kecamatan Cluring, Banyuwangi. Betapa tidak, pria ini tega melakukan perbuatan cabul kepada cucunya sendiri yang masih berusia 7 tahun. Dia pun harus menanggung akibatnya. Kini FH harus mendekam di dalam ruang tahanan.
Perbuatan amoral pelaku ini dilakukan pada Senin, 28 Februari 2022. Kasus ini berawal saat pelaku datang ke rumah korban pada 13.00 WIB. Saat itu pelaku mengajak ke ruang tamu. Kemudian korban duduk di kursi dan bermain HP. “Saat itu di ruang tamu tidak ada siapa-siapa,” jelas Kasi Humas Polresta Banyuwangi Iptu Lita Kurniawan, Selasa, 01 Maret 2022.
Kesempatan ini dimanfaatkan pelaku untuk melakukan perbuatan cabul pada korban. Korban yang merasa kesakitan akibat perbuatan cabul pelaku langsung menjauh meninggalkan sang kakek. "Keesokan harinya korban mengatakan pada ibu korban terkait perbuatan kakeknya,” jelasnya.
Tak terima dengan peristiwa yang dialami anaknya, ibu korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Cluring. Petugas Polsek segera menindak lanjuti laporan tersebut. Setelah mengantar korban untuk melakukan visum petugas kemudian menangkap pelaku.
Dalam perkara ini, Polisi menyita sejumlah barang untuk dijadikan barang bukti. Barang-barang yang disita Polisi di antaranya sepotong baju tidur warna coklat, sepotong celana dalam warna putih, sepotong baju jenis kaos warna merah, sepotong celana pendek setinggi lutut dan sepotong celana dalam warna hitam.
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, polisi kemudian menetapkan FH sebagai tersangka dalam perkara ini. Dia dijerat dengan pasal 76 E jo 82 ayat (1), ayat (2) Undan-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang – undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. “Ancaman hukumannya lebih dari lima tahun penjara. Tersangka saat ini kami amankan di Polsek Cluring,” tegasnya.
Advertisement