Aspidum Kejati DKI Tersangka Suap OTT Jaksa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dua jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Jumat, 28 Juni 2019. Jaksa tersebut berinisial YSP dan Y yang kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sementara itu, tim penindakan KPK telah menetapkan status tersangka kepada Alvin Suherman sebagai pengacara pihak swasta yang berperkara, Sendy Perico. Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Agus Winoto yang sempat dicari KPK ikut ditetapkan sebagai tersangka.
"Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, maka disimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tahun 2019," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu 29 Juni 2019.
Tersangka Sendy Perico saat ini belum tertangkap. Pihak KPK mengimbau Sendy Perico untuk segera menyerahkan diri. "Kami juga mengimbau kepada Sendy Perico swasta untuk segera menyerahkan diri sehingga dapat menjelaskan perannya dalam kasus ini," ujar Laode M Syarif.
Menurut Laode M Syarif, penangkapan mereka berkaitan dengan kasus dugaan suap terkait dengan kasus penipuan yang ditangani Kejati DKI. "Kami mendapat informasi dugaan transaksi suap terkait penanganan perkara pidana di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Iya (kasus penipuan)," ujarnya.
Dalam operasi senyap ini, KPK menyita uang SGD 21 ribu. Diduga uang tersebut merupakan barang bukti transaksi suap yang diterima oleh kedua Jaksa. Namun, KPK masih menghitung untuk memastikan uang tunai yang disita. (yas)