Aspidsus Kejati Jatim Ganti, Apa Kabar Kasus YKP?
Lama tak dengar kabar kasus dugaan pencaplokan aset milik Pemerintah Kota oleh Yayasan Kas Pembangunan (YKP), perkembangan kasusnya ternyata masih tetap pada audit. Lamanya proses audit ini yang kemudian memicu kecurigaan jika kasus ini akan dipetieskan alias mandhek.
Pasalnya, YKP sudah menyerahkan asetnya kepada Pemerintah Kota Surabaya. Sehingga, tak penting lagi siapa yang harus bertanggungjawab atas dugaan penggelapan aset milik Pemkot Surabaya itu.
Apalagi jabatan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim yang sebelumnya dijabat oleh Didik Farkhan Alisyahdi digantikan oleh Rudi Irmawan. Didik mendapat promosi jabatan ke Koordinator Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejagung RI.
Pada awal-awal penanganan kasus ini, Didik sangat getol sekali mengejar YKP yang diduga mencaplok oleh aset milik Pemerintah Kota Surabaya. Namun perkembangan kasus ini terkesan menjadi lamban saat YKP sudah menyerahkan asetnya ke Pemkot Surabaya. Apalagi kasusnya masuk dalam tahap audit untuk mengetahui kerugian Pemerintah Surabaya.
Padahal kala itu, Didik menyebut jika mengantongi nama-nama calon tersangka dan sudah dilakukan pencekalan. “Intinya, calon tersangka sudah kita cekal dan kita blokir rekeningnya. Sudah gak bisa kemana-mana lagi,” katanya kepada awak media 20 Juni lalu.
Nah, meski sudah menyebut bakal ada tersangka sekitar dua bulan lalu, namun hingga kini ternyata Kejaksaan Tinggi Jawa Timur masih belum mengumumkan tersangka kasus YKP. Alasannya prosesnya masih pada tahap audit aset YKP.
Kabar soal audit yang tak kunjung kelar ini pun dibenarkan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim yang baru menjabat, Rudi Irmawan. Dia memastikan proses saat ini masih di tahap audit aset yang kini ditangani oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Hingga hari ini masih lanjut dan kita masih menunggu penghitungan dari BPKP mengenai total dari aset yang dimiliki oleh YKP," ucap Rudi kepada ngopibareng.id, Senin 9 September 2019.
Namun sejauh ini, Rudi mengaku belum mengetahui secara persis seperti apa proses audit yang dilakukan oleh BPKP tersebut.
"Sejauh ini saya masih belum koordinasi sama tim audit. Nanti saya akan koordinasi dan akan saya beri infonya," ujarnya.
Terkait kapan proses audit aset YKP selesai, mantan Kepala Kejari Bandung tersebut menyatakan saat ini masih menunggu laporan dari tim audit. Ia tidak ingin ikut campur supaya BPKP bisa lebih fokus untuk menyelesaikannya.
"Waduh itu kewenangan mereka, kita tidak berani gertak-gertak juga. Nanti malah nyampurin. Kita tidak enak juga," kata Rudi.
Sementara mengenai potensi tersangka dalam penyelewengan aset YKP, sejauh ini Kejati masih belum menetapkan satu orang pun sebagai tersangka.
"Nah ini masih belum ada, coba nanti aku tanya ke timnya (bagian pidana khusus) mengenai potensi tersangka," sambung dia.