Asosiasi Pilot Garuda Tolak Syarat Wajib Tes PCR Bagi Penumpang
Asosiasi Pilot Garuda (APG) mengungkapkan keberatan atas aturan syarat wajib tes RT-PCR bagi penumpang perjalanan dari dan ke pulau Jawa dan Bali.
Hal ini menanggapi surat edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi covid-19 dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 88 tahun 201.
"Ketika aturan persyaratan perjalanan moda transportasi udara diperketat kembali dengan aturan di atas, ini akan kembali memberatkan calon penumpang dan berdampak langsung kepada berkurangnya tingkat keterisian pesawat yang pada akhirnya memukul sektor pariwisata," ujar Pelaksana tugas (Plt) Presiden APG, Donny Kusmanagri, Senin, 25 Oktober 2021.
Menurut Donny keberatan itu bukan tanpa alasan, terlebih teknologi pesawat dilengkapi dengan hepa filter yang berfungsi mencegah penularan virus di dalam pesawat.
Berdasarkan penelitian dari berbagai pihak menunjukan angka penularan covid-19 di pesawat sangat kecil, dibandingkan dengan moda transportasi lainnya.
"Prokes (protokol kesehatan) yang ketat serta persyaratan vaksinasi juga diterapkan baik bagi awak pesawat maupun penumpang," katanya.
Untuk itu, Donny menambahkan mengingat dampaknya yang akan sangat terasa bagi dunia penerbangan dan pariwisata APG berharap agar ada evaluasi atas kebijakan itu.
"Kami berharap agar Kementrian dan pihak-pihak terkait melakukan peninjauan kembali dengan tetap memperhatikan kondisi perkembangan penanganan pandemi covid-19 di Indonesia. Demikian permohonan peninjauan kembali ini kami sampaikan, semoga Kementerian dan pihak pihak terkait dapat menerima masukan ini," jelasnya.
Kendati demikian, Donny menuturkan pihaknya mengapresiasi pencapaian pemerintah yang berhasil menekan angka penularan covid-19.
"Kami sangat mendukung upaya pemerintah dalam menangani pandemi covid-19 dengan adanya program vaksinasi dari penerapan prokes terutama terhadap pelaku perjalanan dalam negeri," katanya.