Asosiasi Distributor Mihol Surabaya Komitmen Perbaiki Perizinan
Asosiasi Distributor Minuman Beralkohol Kota Surabaya berkomitmen untuk mematuhi dan melengkapi perizinan perdagangan sesuai aturan agar tidak ada lagi penyitaan dan penyegelan.
Hal ini diungkapkan Mia Santoso, Ketua Asosiasi Distributor Minuman Beralkohol Kota Surabaya. Ia mengakui memang masih banyak perizinan penjualan minuman beralkohol yang tidak sesuai.
"Dalam perwali memang memuat penjualan minuman beralkohol eceran untuk golongan B dan C, yang diperbolehkan hanya golongan A. Jadi teman-teman pakai izin sub-distributor (izin perdagangan ke tempat-tempat usaha seperti bar, kafe ataupun resto, bukan ecer)," kata Mia saat ditemui, Senin, 22 Januari 2024.
Selain itu, bagi Mia, memiliki izin yang sesuai akan memberikan jaminan konsumen bahwa produk yang dijual aman dan sudah ada izin dari BPOM. Oleh karena itu, ia berharap anggota asosiasi segera melengkapi izinnya bila memang ingin berdagang eceran.
Meski demikian, pihaknya juga mendorong Pemkot Surabaya untuk mencari solusi agar penjualan eceran minuman beralkohol juga bisa dilakukan untuk golongan B dan C.
"Kami ingin teman-teman yang jual alkohol juga bisa mendapatkan izin yang tepat, yakni dengan aturan walikota terkait perdagangan eceran alkohol golongan B dan C," ujarnya.
Menurutnya, perizinan tersebut penting untuk dibahas lantaran banyak sekali penjual eceran yang tidak terdeteksi, seperti penjualan di e-commers.
Mia menyebut, dari hampir 50 anggotanya mayoritas hanya mengantongi izin sub distributor, hanya ada dua pengusaha yang memiliki izin bar. Saat ini, ungkapnya, pengunjung bar juga semakin sepi lantaran dipengaruhi banyak hal seperti pajak cukai yang naik dan lainnya.
"Sebenarnya penjual ecer ini membantu, karena bar atau night club sudah 6 bulan ini pengunjungnya terus menurun. Biasanya sehari bisa jual 10 krat, sekarang cuma satu krat,” ungkapnya.
Ia berharap solusi atas perizinan nantinya bisa bermanfaat untuk meminimalisir kejadian korban jiwa akibat mengonsumsi minuman beralkohol yang tidak jelas asal usulnya.
"Kami di sini berjuang mencari solusi tentang permasalahan ini. Sehingga, tidak ada aturan yang dilanggar. Kami mau tidak sekedar difasilitasi, tapi dibatasi, diatur, dan diawasi,” paparnya.
Di samping itu, Mia juga meminta pemkot Surabaya mempertimbangkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47721 tentang Perdagangan Eceran Minuman Beralkohol. Supaya, peredaran akan terkontrol, baik dengan badan usaha berizin yang tepat dan menjual produk yang berkualitas.
Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya Dewi Soeriyawati membenarkan izin golongan B dan C memang tidak untuk eceran. Sementara, untuk KBLI-nya wewenang provinsi.
"Iya benar, untuk izin bar menurut KBLI wewenang provinsi,” pungkasnya.
Advertisement