ASN yang Lakukan Pungli Tenaga OS, Dilaporkan ke Kejaksaan
ASN Kota Surabaya yang melakukan pungutan liar (Pungli) penerimaan tenaga
outsourcing (OS) di lingkungan Pemkot Surabaya, dilaporkan ke pihak Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari).
Hal ini disampaikan langsung oleh Walikota Surabaya, Eri Cahyadi saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu, 1 Januari 2023.
"Jadi Insya Allah sudah kami masukkan (laporan) di Kejaksaan Negeri Surabaya, karena masuk wilayahnya. Semoga nanti berprosesnya bisa cepat, sehingga bisa menjadi wawasan orang Pemkot supaya tidak lagi pungli," kata Eri.
Adapun modus yang dilakukan ASN tersebut adalah menjanjikan bisa bekerja di Pemkot Surabaya sebagai OS, dengan membayar sejumlah uang.
Eri menjelaskan, laporan ASN yang melakukan pungli dilakukan oleh pengacara korban.
"Jadi pengacaranya sudah melapor, saya minta lapor juga ke Kejaksaan. Kan sudah menghadap saya waktu itu, akhirnya beliau lapor dengan pengacaranya. Tapi saya juga sudah kontak Kejari terkait laporan itu," tambahnya.
Selain proses hukum yang berjalan, Eri menegaskan pihaknya juga terus melakukan proses penindakan pendisiplinan lewat Inspektorat Surabaya.
"Saat sudah proses, akan segera keluar sanksi paling beratnya. Menurut PP yang dikeluarkan tahun 2021, ada dua sanksi berat yakni, diturunkan dari jabatan atau dikeluarkan. Itu masih proses di Inspektorat," jelas Eri.
Sementara itu Pelaksana tugas (Plt) Inspektur Surabaya, R. Rachmad Basari menyampaikan, proses yang dilakukan Pemkot Surabaya saat ini melakukan pengumpulan bukti dan keterangan.
Setelah terkumpul bukti dan keterangan dari pelapor, selanjutnya dilakukan proses sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada. “Prinsipnya tetap kami proses sebagaimana aturan yang ada. Karena apa, permintaan keterangan di luar ASN memang membutuhkan dan menyesuaikan waktunya. Pada prinsipnya kita tidak menghentikan proses itu,” kata Basari.
Tidakan tegas yang dilakukan, lanjut Basari, disesuaikan dengan aturan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang penjatuhan hukuman disiplin. Di dalam aturan itu, ada tiga jenis sanksi yang diberikan jika terbukti terlibat pungli, yakni ringan, sedang, dan berat.
“Di situ (aturan PP) ada aturan main, apabila melanggar apa, lalu berdampak pada apa. Kalau berdampak pada lembaga, dalam hal ini Pemerintah Kota, itu masuk kategori hukuman disiplin berat,” lanjut Basari.
Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya itu menegaskan, sanksi tegas bagi oknum pungli adalah penurunan pangkat selama 12 bulan sampai dengan pemberhentian dengan tidak hormat. Sanksi itu, juga akan menyesuaikan delik pidana yang dilakukan oleh oknum pungli.
“Kalau ada unsur pidananya, dilihat pidana seperti apa. Apakah ada unsur pidana umum, atau tindak pidana korupsi, atau ada lagi satu tingkat di atasnya yang berujung pada pemberhentian dengan tidak hormat,” tegasnya.
Maka dari itu, Basari menambahkan, saat ini sedang mengumpulkan bukti-bukti kuat terkait oknum pungli yang dilaporkan. Agar sanksi dan hukuman yang diberikan kepada oknum tersebut sesuai dengan apa yang telah dilakukan.
“Semua sedang berproses, kami tunggu bukti-bukti kuat. Kami butuh analisa dan kecermatan serta perhatian. Bukan berarti, siapapun yang dipanggil itu bersalah. Praduga tak bersalah juga tetap kita pegang," tandasya.
Advertisement