30 Orang Terjaring Operasi Yustisi di Kediri, ASN Kena Denda
Lebih dari 30 warga terjaring operasi Yustisi petugas gabungan TNI-Polri dan Satpol PP Kota Kediri. Mereka disidang di tempat dan dikenai sanksi denda karena melanggar protokol kesahatan.
Mereka yang kedapatan tidak memakai masker saat berkendara, langsung dihentikan oleh petugas gabungan dan disuruh masuk ke dalam gedung GNI (Gedung Nasional Indonesia)
"Pelanggar ada 30 orang yang tidak patuh pada protokol kesehatan. Mereka kita kenai saksi denda. Saat ini denda yang masuk capai Rp1,5 juta, dan ini akan terus meningkat karena operasi masih berlangsung," kata Kabagops Polres Kediri Kota, Kompol Abraham, Jumat 15 Januari 2020.
Lanjut Abraham, petugas gabungan sebelumnya sudah seringkali melakukan sosialisi ke masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan di jalan dengan memakai masker, namun ternyata masih juga ditemukan ada yang melanggar.
Dari puluhan pelanggar yang dilakukan sidang di tempat salah satunya diketahui adalah salah seorang ASN (Aparatur Sipil Negara). Saat ditanya ASN yang memakai baju batik mengaku bernama Wijarno.
"Saya selalu bawa masker. Kebetulan saya taruh di jok sepeda motor. Tadi sudah saya tunjukan ke petugas," katanya.
Meski sudah menunjukan masker yang disimpan, Wijarno tetap harus menjalani sidang dan didenda Rp 50 ribu. "Saya sudah dua kali ini disidang, padahal setelah berkendara pasti masker selalu saya pakai," ujarnya.
Selain dijatuhi denda, ada juga yang diberi hukuman sosial berupa menghafal 5 butir Pancasila.