ASN Surabaya Pakai Mobil Dinas saat Lebaran Potong Tunjangan
Inspektorat Kota Surabaya Rachmad Basari mengatakan, bakal ada hukuman bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar aturan penggunaan kendaraan dinas pemerintah.
"Jelas (kendaraan dinas) itu tidak boleh dipergunakan untuk mudik," kata Basari kepada media, Sabtu, 15 April 2023.
Basari menyebut, dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pasal 8 ayat (1), ada tingkatan sanksi ringan, sedang, dan berat.
Selanjutnya, sanksi sedang yang dimaksud pada ayat (1) huruf a mulai dari pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam bulan, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama sembilan bulan, dan potongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan.
Sanksi berat yang dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS.
"Sanksinya dilihat dulu mobil itu digunakan untuk alasan apa, karena sanksi itu prinsipnya bertingkat, ada ringan, sedang, dan berat. Dampaknya juga bagaimana," jelasnya.
Sebelumnya, Walikota Surabaya, Eri Cahyadi mengintruksikan agar kendaraan dinas milik pemerintah Kota Pahlawan selama libur lebaran parkir di Balai Kota mulai Rabu, 19 April 2023.
"Kendaraan dinas dikandangkan waktu liburan, yang mengatur Pak Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya mulai 19 April, hari Rabu," tegasnya.
Eri sendiri memilih Balai Kota Surabaya sebagai tempat parkir, agar para ASN tidak ada yang nekat menggunakan kendaraan tersebut untuk bepergian.
"Tidak mungkin (ada yang mengganti plat nomor), mobilnya akan di sini (Balai Kota Surabaya)," jelasnya.