ASN Situbondo Boleh Bawa Pulang Mobil Dinas dengan Catatan
Pemkab Situbondo mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) membawa pulang mobil dinas selama libur bersama 10 hari Lebaran 2024. Tapi, mobil dinas harus diparkir di rumah ASN dan tidak dipakai untuk mudik serta keperluan pribadi di luar kedinasan.
Melalui Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Situbondo No.800.1.6.2/655/431.404.2/2024 tanggal 6 April 2024 tentang Larangan Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Idul Fitri 1445 Hijriah, Bupati Situbondo Karna Suswandi mengatakan, ASN tidak boleh memakai mobil dinas untuk mudik Lebaran 2024. Karena, mobil dinas disediakan untuk keperluan dinas ASN di Situbondo.
"Jadi, mobil dinas itu disediakan tidak untuk keperluan pribadi ASN di Pemkab Situbondo, termasuk sekarang ini tidak boleh dipakai mudik Lebaran 2024," kata Bupati Karna dihubungi via telepon, Selasa 9 April 2024 pagi.
Larangan ASN memakai mobil dinas untuk mudik lebaran, tambah dia, sesuai Permen PAN-RB No.87 Tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja di Lingkungan Instansi Pemerintah. Juga sejalan Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
"Apabila ada ASN Situbondo kedapatan memakai mobil dinas untuk keperluan pribadi seperti mudik lebaran selama libur bersama 6 - 15 April 2024, saya tidak segan memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang ada tadi," ucap orang nomor satu Pemkab Situbondo itu.
Meski tidak boleh dipakai mudik lebaran, Bupati Karna membolehkan membawa pulang mobil dinas ke rumah ASN masing-masing tapi tetap tidak boleh dipakai untuk keperluan pribadi selama libur bersama 10 hari lebaran.
Mobil dinas boleh dibawa pulang ke rumah ASN untuk diparkir dan dipanaskan agar tetap terawat. Juga, kalau area parkir di kantor pemkab tidak cukup dan tidak ada yang merawat," jelas mantan Kepala Dinas PUPR Bondowoso dan Dinas PUTR Lumajang itu.