ASN Sinjai Viral Tendang Motor Tidak Dipecat, Ini Sebabnya
Oknum ASN penendang motor perempuan di Sinjai diberhentikan sementara. Pelaku sebelumnya dikenai sanksi dengan dilakukan penahanan. Andi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan anak.
Andi Adi alias Andi Iswadi Bahar, seorang pria oknum ASN di Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel), menendang motor siswi SMP. Pria tersebut kini dikenai sanksi pemberhentian sementara sebagai ASN.
Sebelumnya diketahui, viral di media sosial sebuah video seorang ASN di Sinjai tendang sepeda motor ibu-ibu yang ternyata milik seorang siswi SMP.
Hukuman Oknum ASN Penendang Motor
Dilansir dari laman Detik, pihak pengadilan menyatakan jika putusan pengadilan telah inkrah, status kepegawaiannya akan dinonaktifkan. Begitu juga gaji.
"Saat ini, dia cuma terima pendapatan 50 persen dari pendapatan terakhirnya. Setelah nanti ada putusan tetap, dan ditetapkan bersalah, maka tidak dibayarkan lagi gajinya," terang Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sinjai Lukman Mannan.
Dijelaskan juga bahwa Andi tidak dipecat jika hukumannya tidak lebih dari dua tahun. Setelah selesai menjalani masa hukuman, Andi akan diproses untuk mengaktifkan kembali status ASN.
"Kalau dipecat itu jika hukuman di atas dua tahun, dan berencana. Kalau tidak berencana tidak akan dipecat. Tapi bergantung putusan pengadilan nanti, kalaupun putusannya lebih dari 2 tahun, kasus ini juga bukan berencana karena murni kecelakaan," tambahnya lagi.
Advertisement