ASN Satpol PP Surabaya Yang Jual Barang Sitaan Ditahan
Aparatur Sipil Negara (ASN), sekaligus petinggi Satpol PP Kota Surabaya, berinisial F, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) penjualan barang bukti penertiban.
Penetapan tersangka itu dilakukan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022 tanggal 13 Juli 2022.
"Tersangka F, pada sekitar bulan Mei diduga menjual barang bukti hasil kegiatan penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Surabaya yang berada di Gudang Satpol PP Kota Surabaya Jalan Tanjung sari," kata Kepala Kejari Surabaya, Danang Suryo Wibowo, Kamis, 14 Juli 2022.
Danang mengatakan, barang hasil sitaan Satpol PP Kota Surabaya tersebut kepada pihak lain dengan total Rp500 juta. Aksi yang dilakukan F itu diduga ilegal karena tanpa izin resmi dan tidak sesuai prosedur.
"Barang-barang itu dijual kepada pihak lain senilai sekitar 500 juta rupiah," jelasnya.
Kasus tersebut, kata Danang, diketahui oleh Kasatpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto setelah mendapatkan laporan terkait kejadian pengangkutan barang bukti keluar gudang penyimpanan tanpa izin.
"Dan segera dilakukan tindakan penghentian dan pelaporan kepada Kejari Surabaya untuk dilakukan proses hukum," ucapnya.
Hal tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kejari Surabaya dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-09/M.5.10/Fd.1/06/2022 tanggal 6 Juni 2022.
Atas perbuatannya, F dipersangkakan dengan Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Selanjutnya kepada tersangka juga dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim," ujar dia.
Sebelumnya, pihak kepolisian menyebut Satpol PP Surabaya telah melaporkan pelaku yang diduga telah menjual barang hasil sitaan. Penyelidikan bakal dilakukan mulai Senin, 6 Juni 2022.
Hal tersebut diungkapkan oleh, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana. Ia menyebut kasus pencurian tersebut dilaporkan oleh Kasatpol PP Surabaya, Eddy Christijanto.
“Benar tanggal 2 juni ada LP masuk ke Polrestabes. Yang melaporkan Kasatpol PP Kota Surabaya, Pak Eddy,” kata Mirzal, kepada Ngopibareng.id, Minggu, 5 Juni 2022.
Ketika disinggung nama yang dilaporkan, Mirzal menyebut orang itu berinisial FE. Namun ia belum bisa menjelaskan secara detail, termasuk jabatan pelaku di Satpol PP Surabaya.
“Inisial FE. Hari Senin (6 Juni 2022) baru mulai masuk tahap penyelidikan,” jelasnya.
Advertisement