ASN Rangkap Jabatan jadi PPK, BKD: Mereka Terancam Dipecat
Aparatur Sipil Negara (ASN) di Blora Jawa Tengah, sebagian menjadi penyelenggara pemilu di posisi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Mereka merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Bila melanggar kontrak kerja, ASN terancam dipecat.
Mereka yang telah dilantik dan menjadi PPK, telah dipanggil Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Blora, beberapa waktu lalu. Kepala BKD Blora Heru Eko Wiyono menyampaikan, ASN dari PPPK yang double job menjadi PPK menurutnya melanggar surat perjanjian kerja.
Pada pasal 6 Bab VI yang berisi tentang kedisiplinan, pada angka (3) huruf e, disebutkan bahwa PPPK dilarang menerima dan atau mengerjakan pekerjaan dari pihak lain pada hari kerja dan jam kerja yang berlaku di instansi pemkab.
Apabila PNS atau ASN telah menandatangani surat kesanggupan namun terbukti melanggarnya, akan diberhentikan sementara. Maka, harus menerima konsekuensinya saat diberhentikan sementara.
Konsekuensinya tidak mendapatkan hak-haknya, kata Heru, tidak menerima penghasilan sebagai ASN. "Lalu, tidak naik pangkat, masa kerja saat menjadi PPK tidak diperhitungkan sebagai masa kerja PNS,” terangnya.
Lebih lanjut, Heru menjelaskan, ASN tidak seharusnya ikut menjadi penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) karena dikhawatirkan mengganggu pekerjaan keseharian mereka.
Dari data yang diterimanya, sebanyak tujuh orang yang dilantik menjadi PPK merupakan pegawai berstatus ASN.
Dua orang merupakan PNS di Kabupaten Blora, empat orang merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Blora, serta satu orang lainnya merupakan PPPK di wilayah Kabupaten Rembang.
"Kami mendapatkan surat dari Mendagri. Surat dibuat tanggal 30 Desember 2022 kepada Bupati/Walikota se Indonesia. Pada angka 3 surat itu disebutkan kalau Pemkab bisa memberikan izin apabila tidak tersedia pendaftar dari masyarakat umum yang memenuhi persyaratan dan memiliki kapasitas yang berada di daerah. Tapi apakah Blora termasuk itu, itu yang saya tanyakan," jelasnya.
Dia melanjutkan, pemanggilan ASN beberapa waktu lalu, bersama dengan pimpinannya. Heru mengaku telah menyodorkan surat pernyataan yang harus diisi apabila melanjutkan sebagai PPK.
Surat itu harus diserahkan ke BKD dan ke KPU Kabupaten Blora. Selain surat pernyataan itu, dia juga meminta untuk melampirkan surat izin dari atasan.
“Kalau dia mau, harus membuat pernyataan yang isinya tidak mengganggu pekerjaan sehari-hari. Sudah saya siapkan. Saya suruh bawa. Silakan apakah akan dilanjut atau tidak,” tegasnya.
Pada surat kesanggupan tersebut, ASN harus menyatakan bahwa selama bertugas menjadi anggota PPK, mereka tidak akan meninggalkan tugas-tugas kedinasan.
Apabila terbukti meninggalkan tugas kedinasan, maka harus bersedia diberhentikan sementara sebagai PNS atau diberhentikan sebagai PPPK.
Diketahui, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora Muhammad Hamdun mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan BKD untuk membahas permasalahan double job tersebut.
Kewajiban untuk membuat surat kesanggupan itu menurutnya berfungsi menguatkan posisi ASN yang kini juga menjadi penyelenggara Pemilu.
Hal itu dimaksudkan supaya tidak saling mengganggu pekerjaan masing-masing. "Jangan sampai menjadi penyelenggara itu mengganggu kinerja sebagai ASN, ataupun sebaliknya sebagai penyelenggara pemilu terganggu sebagai ASN," jelasnya.
Advertisement