ASN Pemprov Jatim, Wajib Share Location Selama Libur Panjang
Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim), melarang para Aparatur Sipil Negara (ASN) bepergian ke luar kota. Bahkan, mereka diwajibkan untuk melakukan live share location.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Pembinaan, Kesejahteraan dan Perlindungan Hukum ASN, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, Kombong Pasulu.
Kombong mengatakan, para ASN diminta untuk melakukan presensi online dan share location. Hal tersebut telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Gubernur tentang larangan ke luar kota.
"Ini akan dilakukan absen. Karena Pemprov Jatim sudah memakai e-presensi, dan kita juga tetap meminta mereka untuk share location," kata Kombong kepada media, Jumat, 2 April 2021.
Para ASN Pemprov Jatim, kata Kombong, diwajibkan untuk melaporkan keberadaannya melalui live share location, selama delapan jam. Sehingga nantinya, pengawas bisa mengetahui pergerakan mereka.
Ketentuan live share location selama libur, lanjut dia, tidak hanya diberlakukan kali ini saja. Namun juga sempat diterapkan pada momen libur panjang selama pandemi Covid-19 sebelumnya.
"Dari beberapa kegiatan yang kami lakukan, teman-teman ASN Jatim tidak ada yang melanggar dari SE. Jadi semua dalam koridor," jelasnya.
Perlu diketahui, presensi dan live share location tersebut dilakukan sebanyak dua kali, sesuai jam kerja masuk dan pulang. Absen ini wajib dilakukan mulai tanggal 2 sampai 4 April 2021.