ASN Pemkot Tersangka Rasisme, Ini Kata Pemkot
Humas Pemkot Surabaya, M Fikser membenarkan, tersangka kasus ujaran kebencian dan rasis berinisial SA merupakan salah satu ASN yang bekerja di BPB Linmas Kecamatan Tambaksari, Surabaya.
"Kami patuhi hukum yang berlaku, kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian,” kata Fikser, Selasa 3 September 2019 di Balai Kota Surabaya.
Menurut Fikser, menyesalkan apa yang telah dilakukan oleh oknum ASN itu. Sebab, seharusnya pejabat menjaga etika, apalagi terkait ucapan rasialis.
"Dalam undang-undang kepegawaian, seorang ASN harus menjaga attitude dalam bermasyarakat. Siapapun dan dengan alasan apapun, rasisme itu tidak dibenarkan," kata Fikser.
Diketahui, dalam mengungkap kasus rasis dalam aksi pengepungan asrama mahasiswa Papua, polisi menetapkan dua tersangka yakni S (Susi) dan SA (samsul Arifin).
Kata Fikser, Pemkot Surabaya akan terus memantau kasus ini sampai selesai, agar tak menjadi bola liar di masyarakat. "Kami sudah memantau dan mengikuti perkembangannya," kata Fikser.
Para tersangka ini dijerat pasal 45A ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau pasal 4 UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP.