ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, Pj Walkot Mojokerto Siapkan Sangsi
Para pegawai di lingkungan Pemkot Mojokerto dilarang menggunakan kendaraan dinas saat libur lebaran atau bahkan mudik. Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar bakal diberikan sangsi disiplin.
Saat ini, masing-masing kendaraan tersebut harus disimpan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Gajah Mada Pemkot Mojokerto.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Mojokerto Nomor 800.1.6.2/819/417.603.3/2024 tanggal 5 April 2024.
“Kendaraan dinas itu termasuk fasilitas negara yang tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi seperti mudik lebaran. Hal ini sudah ketentuan dan saya yakin para ASN di Kota Mojokerto telah memahami hal ini,” kata Pj Wali Kota Mojokerto Ali Kuncoro, Minggu 7 April 2024.
Hari libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1445 H terhitung sejak 10 sampai dengan 15 April 2024. Kendaraan dinas para pegawai akan ditempatkan pada titik yang telah ditentukan.
“Semua kendaraan dinas selama libur lebaran akan di tempatkan di areal parkir yang ada di Mall Pelayanan Publik Gajah Mada dan Kantor Sekretariat Daerah Kota Mojokerto,” terangnya.
Ali memastikan bagi para ASN di lingkungan Pemkot Mojokerto yang melanggar atau menggunakan mobil dinas untuk mudik dan libur lebaran akan mendapatkan sanksi disiplin. “Mohon seluruh ASN memperhatikan hal ini, jangan sampai setelah lebaran mendapatkan sanksi disiplin,” pesannya.
Mas Pj juga menyampaikan agar para ASN memanfaatkan sebaik mungkin masa libur nasional dan Idulfitri 1445 H.
“Liburnya cukup lama, totalnya sekitar 10 hari, manfaatkan sebaik mungkin, untuk bersilaturahmi bersama keluarga, dan nanti 16 April 2024 sudah siap untuk kembali memberikan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.