ASN Menggugat Walikota Probolinggo
Tutang Heru Aribowo, aparatur sipil negara (ASN) di Pemkot Probolinggo melapor ke Komisi ASN dan akan menggugat Walikota Probolinggo, Habib Hadi Zainal Abidin ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.
Pemicunya, Tutang mengaku, dilengserkan dari jabatannya sebagai Staf Ahli Walikota menjadi staf di Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo.
Hal itu diungkapkan tim penasihat hukum (TPH) Tutang yang terdiri atas Hasmoko, Moch. Hasyim, dan Mustaji kepada para wartawan, Kamis sore, 3 September 2020.
“Kami, tim penasihat hukum Pak Tutang sudah mengirim surat kepada Komisi ASN, Selasa lalu, 1 September 2020,” kata Hasmoko.
Dan seminggu kemudian, TPH akan menggugat Walikota Probolinggo ke PTUN Surabaya. "Berselang seminggu, kalau tidak Senin ya Selasa mendatang, insya Allah, kami mendaftarkan gugatan ke PTUN,” ujarnya.
Materi gugatan, kata Hasmoko, terkait SK Walikota tentang pembebastugasan Tutang sebagai Staf Ahli Walikota Probolinggo Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik tanggal 24 Agustus 2020. Juga SK Walikota tetang pengangkatan Tutang sebagai staf Kecamatan Kedopok, tanggal 26 Agustus 2020.
Langkah awal, TPH sudah menyurati Komisi ASN dengan tembusan Komisi 2 DPR RI, Selasa lalu. “Kalau berselang seminggu tidak ada tanggapan dari Komisi ASN, Selasa depan kami akan menggugat walikota melalui PTUN,” kata Hasmoko.
Hasyim, anggota TPH lainnya menilai, kliennya tidak melakukan pelanggaran berat terkait kedudukannya sebagai ASN. “Kalau melihat sanksi yang diterima klien kami, dibebastugaskan dari staf ahli walikota kemudian diangkat menjadi staf kecamatan, ini menunjukkan pelanggaran berat,” katanya.
Ukuran pelanggaran berat, kata Hasyim, jika perbuatan ASN itu berdampak negatif terhadap pemerintah atau negara. “Sementara tindakan Pak Tutang, hanya foto bersama mantan walikota, kemudian dinilai tidak bisa menyimpan rahasia negara, dan tidak loyal karena tidak menghadiri undangan OPD,” kata Hasyim.
Versi SK Walikota Probolinggo, Tutang dinilai melanggar PP 53/2010 tentang Disiplin PNS pasal 3, angka 4, angka 5, angka 6, angka 7, angka 8, angka 9, dan angka 17. Tutang pun diberi hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan Staf Ahli Walikota.
Karena tidak terima dengan hukuman disiplin tersebut, Tutang siap menempuh jalur hukum. "Kami ingin mengetahui mana yang benar dan mana yang salah karena di pengadilan bisa dibuktikan kebenarannya," kata Hasyim.
Terkait pelanggaran yang dilakukan Tutang, sebelumnya, Wakil Walikota (Wawali) Probolinggo, Moch. Soufis Subri mengatakan, sudah prosedural. Pemkot Probolinggo dengan tim juga memiliki acuan-acuan yang memang terukur.
Bahkan, wawali mempersilakan jika Tutang tidak bisa menerima keputusan yang diterimanya. "Kalau memang dirasa ada hal-hal yang belum puas, ada jalan lain yaitu ke PTUN," kata Subri.