ASN Langgar Netralitas Saat Pemilu, Terancam Sanksi Sedang Hingga Berat
Ratusan Aparatur Sipil Negara lintas instansi di Kabupaten Jember melakukan deklarasi netralitas dalam pelaksanaan pilkada serentak 2024, Selasa, 24 September 2024, di Hotel Grand Fortuna Jember.
Deklarasi netralitas ASN tersebut diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Jember. Pembacaan naskah deklarasi netralitas ASN dipimpin oleh Kepala Bakesbangpol Jember Sigit Akbari. Ada tiga poin deklarasi yang diikuti oleh ratusan ASN lainnya, di antaranya.
Pertama, ASN menjaga dan menegakkan disiplin ASN dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik sebelum, selama, dan sesudah Pilkada serentak 2024.
Kedua, menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan intimidasi, ancaman, dan tidak memihak pasangan calon tertentu.
Ketiga, menggunakan media sosial dengan bijak, tidak menyebarkan ujaran kebencian atau berita bohong.
Kepala BKSDM Jember Suko Winarno mengatakan, ASN berbeda dengan TNI Polri dalam menyikapi tahun politik. TNI Polri selain netral tidak memiliki hak pilih.
Sedangkan ASN, meskipun wajib netral, naki tetap memiliki hak pilih dalam pemilu. Karena itu, ASN menjadi sangat rawan melanggar netralitas dalam pelaksanaan Pilkada.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2001, ASN yang terbukti melanggar netralitas dalam perhelatan politik terancam sanksi sedang hingga berat. Tidak ada klausul sanksi ringan. Sanksi berita dapat berupa pemberhentian atau pemecatan.
Karena itu, Suko mengingatkan seluruh ASN berhati-hati dalam melakukan kegiatan, baik di dunia nyata maupun maya. Dalam dunia nyata, jangan sampai ada ASN yang melakukan tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Sedangkan dalam dunia maya, seorang ASN harus berhati-hati menggunakan media sosial. Jangan sampai menyukai konten pasangan calon maupun berkomentar. Termasuk juga diminta berhati menggunakan pose tangan saat berfoto.
"Keterlibatan ASN dalam politik sanksinya tidak ada yang ringan. Sedang sampai berat. berat itu bisa sampai pemberhentian," katanya.
Lebih jauh, Suko juga meminta kepala desa selalu berkoordinasi dengan Bawaslu Jember agar tidak melanggar netralitas. Sebab, meskipun tidak ada niat mendukung salah satu pasangan calon rawan disalahartikan.
Lebih jauh Suko juga mengimbau tenaga honorer di Kabupaten Jember juga turut menjaga kondusifitas menjelang Pilkada serentak 2024. Sebab, tenaga honorer yang berjumlah 11 ribu orang di Jember berpotensi menimbulkan gejolak jika condong terhadap salah satu pasangan calon.
Selain itu, Suko juga mengimbau seluruh OPD dan instansi pemerintah lainnya selalu mengecek gambar yang melekat pada kendaraan dinas. Jangan sampai gambar yang menempel mengandung unsur ajakan, sehingga dikategorikan Alat Peraga Kampanye (APK).
"Kalau terkait gambar Bupati dan Wakil Bupati Jember yang terlanjur menempel pada kendaraan dinas tidak masalah selama tidak ada unsur mengajak. Tetapi kalau sampai ada unsur mengajak, itu sudah menjadi APK, jangan sampai itu terjadi," pungkasnya.
Sementara Sementara Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Jember Devi Aulia Rahim mengatakan, ASN dalam perhelatan politik berbeda dengan TNI Polri. TNI Polri wajib menjaga netralitas dan tidak memiliki hak pilih.
Sedangkan ASN, wajib menjaga netralitas, namun memiliki hak pilih. Karena itu, ASN masih diperbolehkan menghadiri kegiatan kampanye sebagai peserta pasif. Selama berada di lokasi kampanye, ASN dilarang aktif, memakai atribut salah satu pasangan calon, dan mengambil tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon, serta tidak boleh melafalkan lagu yel-yel.
Lebih jauh Devi menjelaskan, Bawaslu Jember terus intens melakukan sosialisasi netralitas ASN, TNI, dan Polri. Sosialisasi tersebut dilakukan secara bertahap.
"Secara bertahap hari ini kami menyasar ASN. Besok kita menyasar TNI Polri, lalu kepala desa. Kalau RT dan RT tidak menjadi sasaran sosialisasi kami," pungkasnya.