ASN Kota Malang Dilarang Terlibat Politik Praktis
Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, meminta agar aparatur sipil negara (ASN) Kota Malang menjaga netralitas dalam Pemilu. Permintaan ini disampaikannya pada acara Peningkatan Partisipasi Politik Masyarakat Dalam Pemilu di Hotel Savana Malang.
"Sesuai dengan UU nomor 5 tahun 2014 menyatakan bahwa pegawai ASN berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, dan pelayan publik dan perekat bangsa. ASN juga memiliki hak pilih, namun tetap diatur dan ditata sedemikian rupa di dalam undang-undang yang melarangnya untuk terlibat secara langsung pada politik praktis," katanya.
Sofyan Edi menambahkan politik bersih adalah kunci pembuka gerbang kesejahteraan masyarakat. Sedangkan, Kota Malang sendiri telah melaksanakan pesta demokrasi pada 27 juni 2018 lalu. Yakni pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur.
Pada tahun 2019 mendatang hajatan politik besar juga akan terlaksana yakni pemilihan anggota DPR RI, DPD RI dan DPRD tingkat I dan II serta memilih Presiden beserta Wakil presiden. Tentu hal ini membutuhkan persiapan yang maksimal baik dari segi sarana prasarana maupun tingkat partisipasi masyarakat dalam memilih.
"Salah satu di antara elemen dan indikator yang paling mendasar dari keberhasilan dan kualitas pelaksanaan penyelenggaraan pemilu yang demokratis adalah adanya keterlibatan masyarakat secara aktif dalam proses berjalannya tahapan-tahapan pemilu," bebernya.
Partisipasi masyarakat pada momen pemilu tidak hanya dilihat dari tingginya angka pemilih yang hadir menggunakan hak suara di tempat pemungutan suara. Namun, diukur dari tingkat kesadaran masyarakat serta keterlibatan aktif dalam seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu. Partisipasi bertujuan mendorong aktif kegiatan demokrasi untuk semua proses kepemiluan. Kepentingan fokus partisipasi menjadi indikator peningkatan kualitas demokrasi dan kehidupan politik bangsa.
Oleh karena itu, partisipasi politik masyarakat, baik dalam bentuk formal maupun ekstra formal dalam ikut serta mengawasi atau memantau jalannya penyelenggaraan pemilu, jangan dipandang sebelah mata. Karena, eksistensinya dapat mencegah tindakan-tindakan kontra-demokrasi yang dapat mengoyak dan mendegradasi loyalitas rakyat terhadap sistem demokrasi di indonesia. (umar)