ASN Dilarang Mudik
Aparatur sipil negara (ASN) dan keluarganya dilarang mudik. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran yang berisi larangan bagi ASN untuk bepergian ke luar daerah dan berkegiatan mudik sampai masa darurat COVID-19 di Indonesia berakhir.
Larangan tersebut ditandatangani Tjahjo Kumolo lewat SE Menteri PANRB Nomor 41 Tahun 2020 tentang perubahan atas SE Menteri PANRB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.
"Melengkapi SE yang lalu saja prinsipnya, mempertegas, meminta ASN dan keluarganya untuk menunda mudik dan ikut sosialisasi agar menunda mudik kepada keluarga besarnya dan lingkungan masyarakat," kata Tjahjo Kumolo di Jakarta, Selasa.
Apabila dalam keadaan terpaksa bagi ASN untuk pergi ke luar daerah, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari atasan masing-masing, demikian tertulis dalam SE tersebut.
ASN yang nekat untuk mudik dan bepergian ke luar daerah akan mendapat sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS, dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Selain itu, dalam SE tersebut juga terdapat poin pengaturan bagi ASN terkait upaya pencegahan dampak sosial COVID-19, serta upaya mendorong partisipasi masyarakat.
"Seluruh ASN wajib mengikuti dengan sungguh-sungguh arahan Bapak Presiden, penjelasan Gugus Tugas dan Menteri Kesehatan, serta kepala daerah," ujar Tjahjo.
Sebelumnya, Tjahjo Kumolo sudah mengeluarkan surat edaran, yaitu No 36 tahun 2020 mengenai Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan.
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo melarang para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mudik pada hari raya Idul Fitri 2020. Kini surat edaran itu direvisi melalui SE Menteri PANRB Nomor 41 Tahun 2020. (Ant)