ASN Dilaporkan Bantu Kampanye, Bawaslu Ingatkan Agar Netral
Ada laporan Aparatur Sipil Negara (ASN) membantu kampanye calon legislatif (caleg) tertentu. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Probolinggo kembali menyerukan soal netralitas ASN. Bahkan Bawaslu sudah mengirimkan surat imbauan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo.
“Terkait netralitas ASN ini, kami telah mengirimkan surat imbauan kepada Pemkot Probolinggo serta instansi vertikal,” ungkap Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat pada Bawaslu, Putut Gunawarman, Jumat, 19 Januari 2024.
Netralitas ASN ini diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 227 huruf (o) dan pasal 240 huruf (k). "Selain itu dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN pasal 2 huruf (f), serta pasal 9 ayat (2) juga mengatur netralitas dan pembatas ASN. Memang ASN memiliki hak politik sebagai hak asasinya namun dibatasi ekspresi hak politiknya," ujarnya.
Bawaslu, lanjut Putut, menerima laporan dari salah satu ASN yang melaporkan rekannya sesama ASN yang diduga membantu mengumpulkan massa di salah satu tempat. Setelah massa berkumpul datanglah salah satu calon legislatif, kemudian oknum ASN itu meninggalkan lokasi.
"Laporan adanya ASN yang membantu mengumpulkan massa bagi kepentingan caleg ini masih kami dalami. Yang jelas, Bawaslu juga siap memfasilitasi instansi manapun yang membutuhkan sosialisasi atau arahan terkait netralitas ASN," beber Putut.
Sebelumnya, Bawaslu juga menangani adanya unggahan (postingan) di media sosial, seorang ASN foto bersama seorang caleg. “Setelah dicek, ternyata foto ASN itu dicatut oleh temannya sesame ASN, kemudian diedit seolah-olah foto bersama caleg,” sambung dia.
Terkait netralitas ASN, Putut mengatakan ada sejumlah indikasi di antaranya, tidak terlibat atau tidak menjadi tim sukses salah satu calon pada masa kampanye. Juga tidak menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut ASN.
“Selain itu ASN tidak memihak, tidak membantu, dan membuat keputusan yang menguntungkan pasangan calon atau salah satu calon,” ujarnya.
Indikasi terakhir, ASN tidak mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap salah satu calon pada masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, seruan, hingga pemberian barang kepada ASN atau lingkup kerja unit.
"Kami ingatkan, seluruh ASN di seluruh Kota Probolinggo untuk bersifat netral karena Bawaslu tidak akan segan-segan untuk memberi tindakan," ujar Putut.