ASN Diciduk Polisi, Pemkot Malang: Itu Urusan Pribadi
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tak mengambil langkah khusus terkait penangkapan yang dilakukan polisi terhadap PNS nya, YW, 37. Hal itu diungkapkan langsung oleh Wali Kota Malang, Sutiaji.
"Sebenarnya urusan-urusan pribadi mereka, kami tidak akan melakukan advokasi karena itu urusan pribadi," katanya, saat dikonfirmasi ngopibareng.id, Selasa 15 Januari 2019.
Sutiaji mendukung langkah Polres Malang Kota untuk tetap memproses hukum YW. Dia pun meminta tindakan YW harus tetap diproses sesuai prosedur yang berlaku.
"Ketika berkaitan dengan hukum, maka tidak ada hak imunitas yang diberikan pada aparat. Hak imunitas hanya ada di DPR dan lembaga tertentu," bebernya.
Disisi lain, orang nomor satu di Kota Malang ini mengungkapkan, pihaknya tidak memiliki kewajiban pendampingan atas kasus pidana yang dilakukan pegawainya secara pribadi.
"Dan kami tidak akan melakukan koordinasi dengan Polres, keringanan dan lain sebagainya. Bagi saya melakukan pencemaran nama baik ASN," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, apes nasib seorang pegawai negeri sipil (PNS) di wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Malang berinisial YW, 37, ini. Pasalnya, pria lulusan SMA itu diciduk polisi usai ketahuan memiliki narkoba jenis sabu di saku celananya. (umr)
Advertisement