ASN di Tulungagung Tertangkap Kasus Narkoba Bakal Jalani Rehabilitasi
Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung yang tertangkap konsumsi narkoba bakal menjalani rehabilitasi. Oknum ASN itu ditangkap bersama 7 orang di salah satu tempat karaoke di Jalan Kalibokor Selatan, Surabaya, Rabu 15 Mei 2024 malam.
Menurut Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tulungagung, Rose Iptriwulandhani, tindakan rehabilitasi terhadap HP dilakukan setelah dilakukan assesment dari tim hukum dan kesehatan.
Sedangkan tim hukum berasal dari penyidik Polda Jatim, penyidik BNN Provinsi Jatim, dan kejaksaan tinggi. Tim hukum akan menyelidiki apakah mereka terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba, baik sebagai bandar atau kurir narkoba.
"Ternyata dari penyelidikan tim hukum tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba," katanya ikutip antara, Kamis 23 Mei 2024.
Disebutkan Rose Iptriwulandhani, tim ini memeriksa kondisi psikologis, kesehatan dan riwayat ketergantungan narkoba. "Dari tim medis didapat kesimpulan masih coba pakai atau kategori ringan," katanya.
Dari penyelidikan diketahui keduanya mengonsumsi narkoba jenis ekstasi baru dua kali dan tidak ditemukan ketergantungan serta gangguan psikologis.
Seperti diketahui oknum PNS Dinas Kesehatan Tulungagung tertangkap basah menggunakan narkoba di salah satu tempat karaoke di Jalan Kalibokor Selatan, Surabaya, Rabu 15 Mei 2024 malam.
"Pengungkapan pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekitar pukul 20.30 WIB. Dari tujuh orang yang diamankan satu diantaranya pegawai negeri sipil," ungkap Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Jatim, AKBP Windy Syahputra.
Dalam penggerebekan itu aparat menahan setidaknya ada tujuh orang. Antara lain oknum PNS Dinkes Tulungagung, HP, 42 tahun; DP, 43 tahun, pegawai honorer BKN Surabaya; HE, 33 tahun, warga Surabaya; AM, 29 tahun warga Karangrejo, Tulungagung.
Sementara untuk tiga pelaku lain seorang wanita diantaranya, YWA, 25 tahun, swasta; kedua RAP, 32 tahun, dan terakhir DYA, 33 tahun.
Ia mengatakan, pengungkapan ini dilakukan berdasar laporan masyarakat. "Masyarakat sekitar sering melihat bahwa tempat tersebut sering digunakan untuk penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi," ujarnya.
Dari itu, pihaknya menemukan sejumlah barang bukti berupa Pil Extacy Pecahan kecil 2 butir (sisa penggunaan) dengan berat bersih 0.622 gram.
Dari hasil pengungkapan itu, ketujuh orang dinyatakan positif narkoba karena hasil tes urine mengandung methaphetamine dan amphetamine.
Terhadap Penyalahguna Narkotika tersebut akan dilakukan Proses Penyidikan lebih lanjut dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 KUHP.
Kemudian, para penyalahguna tersebut akan dilimpahkan ke BNNP Jatim untuk dilakukan Assessment TAT guna menentukan proses hukum lebih lanjut.