ASN di Dinkes Bondowoso Tipu Warga Jember dengan Investasi Bodong
Seorang perempuan berinisial ND diamankan anggota Satreskrim Polres Bondowoso, Jawa Timur. Perempuan 28 tahun ini merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kesehatan (Dinkes) Bondowoso. Warga Perumahan Griya Kembang Permai ini telah melakukan penipuan dengan modus investasi bodong.
Dari penipuan investasi bodong tersebut, ND berhasil meraup keuntungan lebih dari Rp311 juta. Korbannya bernama Yayuk Handayanti. Perempuan 29 tahun ini warga Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas, Jember.
"Pelaku penipuan investasi bodong berinisial ND, ASN di Dinkes Bondowoso itu sudah kita amankan di Mapolres Bondowoso, pada Kamis 20 Oktober 2022," kata Kasatreskrim Polres Bondowoso, AKP Agus Purnomo, Minggu 23 Oktober 2022.
Kasus investasi bodong ini, menurut AKP Agus Purnomo, bermula dari perkenalan korban dengan ND di Instagram. Kemudian, pelaku ikut arisan yang digelar korban. Setelah arisan berjalan lama, pelaku mulai melancarkan aksinya.
ND menawari korban usaha bersama melakukan investasi di bidang tanaman tebu dan kosmetik. Korban dijanjikan keuntungan 17 persen dengan modal awal Rp30 juta. Ia akan diberikan tenor profit Rp 4,5 juta.
"Keuntungan investasi di bidang tanaman tebu dan kosmetik yang ditawarkan pelaku, itu membuat korban tergiur. Akhirnya, korban berani menginvestasikan uang Rp 311.625.000, 00 kepada pelaku," jelas AKP Agus Purnomo.
Di awal investasi pada Mei 2022, pelaku memberikan keuntungan sebagaimana yang dijanjikan kepada korban. Namun dalam perjalanannya di bulan berikutnya, bagi hasil keuntungan investasi macet.
"Terhitung sejak Juni 2022 sampai sekarang bagi hasil keuntungan investasi macet. Korban ingin meminta uang modal dan keuntungan dari investasi tidak pernah diberikan pelaku dengan alasan berbelit-belit," tandas AKP Agus Purnomo.
Korban yang curiga dengan sikap pelaku, akhirnya menelusuri usaha investasi bidang tanaman pangan dan kosmetik yang dijalankan pelaku. Ternyata, uang ratusan juta milik korban dipakai pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Tidak terima ditipu, akhirnya korban melaporkan pelaku ke Polres Bondowoso. Pelaku kita amankan bersama barang bukti surat pernyataan lima lembar bukti transfer. Pelaku dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 tentang penipuan dan penggelapan," jelas AKP Agus Purnomo.