ASN di Bondowoso Dilarang Pakai Gas Melon
Pemkab Bondowoso melarang bagi aparatur sipil negara (ASN) pemerintah dan BUMN menggunakan gas LPG 3 kg atau gas subsidi.
Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Bondowoso No. 539/928/430.6.2/2023 ditandatangani Sekda Bondowoso Bambang Soekwanto. SE Bupati tertanggal 7 Agustus 2023 ini ditujukan ke semua OPD, kecamatan, kelurahan/desa, dan BUMN di Bondowoso.
"SE itu upaya mencegah kelangkaan LPG 3 kg subsidi di Bondowoso, sekaligus menindaklanjuti SE Gubernur Jatim dalam rangka pemenuhan ketersediaan, stabilitas harga, dan distribusi LPG 3 kg subsidi," kata Sekda Bondowoso, Bambang Soekwanto, Selasa, 15 Agustus 2023.
Tak hanya imbauan larangan, menurut Bambang, SE Bupati juga meminta OPD, kecamatan, Kelurahan/Desa, dan BUMN proaktif melakukan pengawasan. Yakni, dengan ikut serta mengawasi pendistribusian gas melon subsidi di Bondowoso.
"Ini agar gas melon subsidi benar-benar digunakan masyarakat kurang mampu. Terpenting lagi, tidak sampai terjadi kelangkaan gas melon subsidi di Bondowoso, seperti dialami sejumlah daerah di Jatim beberapa waktu lalu," jelasnya.
Dalam SE tersebut, juga mengimbau ASN dan karyawan BUMN beralih menggunakan LPG 5 kg atau 12 kg non subsidi. Selain itu, meminta masyarakat membeli LPG 3 kg subsidi di pangkalan dan kios resmi.