ASN dan PPPK Pemkab Kediri Wajib Kenakan Pakaian Khas
Pakaian khas Kediri mulai Maret 2023 wajib dikenakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Nomor OT.09_1/418.07/I/2023 tentang Peraturan Bupati Kediri Nomor 61 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kediri Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pedoman Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri
Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana melalui Sekda Mohammad Solikin mengungkapkan, penggunaan pakaian khas Wdihan Kadiri dan Ken Kadiri ini diwajibkan bagi ASN dan PPPK di Kamis pertama setiap bulannya.
Dikatakan Solikin, kebijakan ini diambil usai melalui beberapa tahap sosialisasi dan uji coba. “Sosialisasinya tahun lalu sudah, Januari dan Februari uji coba. Hari ini sudah wajib (menggunakan pakaian khas),” kata Solikin, Kamis 2 Maret 2023
Terkait pengadaan pakaian khas bagi ASN dan PPPK, lanjut Solikin, dibebankan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.
Di hari pertama bekerja dengan mengenakan pakaian khas yang dilaunching Dhito (sapaan akrab Bupati Hanindhito) saat peringatan HUT Kabupaten Kediri ke-1218 tahun lalu, Solikin mengaku bangga. “Alhamdulillah nyaman saja. Dan harus bangga dengan pakaian khas kita,” katanya.
Kebanggaan juga dirasakan pegawai di lingkup Pemerintah Kabupaten Kediri. Asmi Hanifah, Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik salah satunya, mengaku senang dengan diwajibkannya penggunaan pakaian khas ini.
Menurut perempuan berusia 52 tahun itu, meski masih canggung, namun Ken Kadiri yang dikenakannya itu masih leluasa untuk dipakai saat beraktivitas di kantor.
“Sebenarnya memang agak canggung, tapi asik juga, mungkin belum terbiasa saja. Tapi kita tetap leluasa,” katanya.
Saking senangnya, ia mengaku menyempatkan waktu untuk mengabadikan momen bersama teman-teman satu kantor.
Hal serupa juga dirasakan oleh Usahadati, Customer Service Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kediri. Pihaknya mengaku dapat respons positif dari masyarakat yang melihatnya menggunakan pakaian dengan motif gringsing serta lidah api tersebut saat memberikan pelayanan di meja resepsionis.
“Cantik sekali bunda hari ini,” katanya sembari menirukan respons masyarakat pada dirinya.
Sebelumnya, rencana diwajibkannya pakaian khas sebagai seragam dinas itu disampaikan Dhito setahun yang lalu. Dhito menyebutkan, dengan ASN menggunakan pakaian khas, otomatis akan menjadi peluang emas bagi pelaku UMKM di Kabupaten Kediri.
“Tentunya ini akan meningkatkan daya jual dari teman-teman yang selama ini mungkin menjual udeng tidak mendapatkan omset selama pandemi, insya Allah dengan launching ini akan meningkatkan pendapatan mereka,” kata Dhito.