Bawaslu Semprit Eri Cahyadi
Banyaknya spanduk yang memampamg foto Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya, Eri Cahyadi menjadi perhatian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Foto-foto Eri Cahyadi mulai banyak bertebaran di berbagai sudut Kota Surabaya.
Spanduk ukuran besar itu diduga untuk mempromosikan Eri Cahyadi untuk maju dalam pemilihan Wali Kota Surabaya 2020. Padahal, status Eri Cahyadi saat ini masih tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ketua Bawaslu Kota Surabaya, M Agil Akbar, mengatakan jika ada Aparatur Sipil Negara yang terlibat dalam pemilihan kepala daerah, maka Bawaslu akan melakukan beberapa langkah.
"Langkah pertama adalah pencegahan dan akan menyurati pihak Pemerintah Kota. Dan kita sudah menyurati wali kota untuk netralitas ASN," kata Agil di Surabaya, Rabu 22 Januari 2020.
Menurut Agil, pihaknya masih menunggu surat edaran lebih lanjut dari Bawaslu RI, terkait pengawasan ASN.
"Secara prinsip kita akan meneruskan surat tersebut kepada wali kota, secara kerja, ya kepala daerah untuk pengawasan ASN," katanya.
Agil menambahkan, bahwa teknis pengunduran diri sebagai ASN harus mengirimkan surat ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Jadi kalau mau mutasi jabatan, setelah tanggal 8 Januari, untuk alasannya itu apa. Harus ada surat dari Mendagri yang mengizinkan," ujarnya.
Di lain tempat Bambang Assraf, Sekretaris Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Timur, mengimbau kepada masyarakat bahwa memilih calon pemimpin itu harus orang yang sangat mendahulukan etika dan aturan.
"Khususnya budaya, belum mencalonkan saja sudah bertindak atau melanggar. Bagaimana kalau dia sudah mencalonkan dan lebih-lebih dikhawatirkan dia sudah terpilih," katanya.
Ia juga mengimbau kepada yang bersangkutan, yakni calon wali kota dan wakil wali kota untuk mengikuti aturan main yang ada. "Imbauan yang jelas dari LIRA adalah semua harus mengikuti aturan main yang ada," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, netralitas ASN sangat jelas dan tegas serta rinci dijelaskan dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, beberapa surat edaran sebagai penegasan dari Komisi ASN , Menteri PANRB, MenDAGRI BKN, dan Bawaslu RI. Setiap ASN dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis.
Selain itu, sesuai Undang-Undang (UU) 10/2016 tentang Pilkada, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) harus mengundurkan diri. Juga, berdasarkan pasal 11 huruf c, pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.
Pasal tersebut berbunyi, 'PNS dilarang memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Daerah'.
Advertisement