ASN Cianjur Kerja di Rumah hingga 13 Mei 2020
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat akan tetap bekerja di rumah selama Ramadhan. Bagi yang harus tetap bekerja di kantor, jam kerja ASN akan disesuaikan.
Hal ini berdasarkan surat edaran nomor 848/2609/BKPPD/2020 tentang perubahan kedua atas surat edaran Bupati Cianjur nomor 848/2105/BKPPD/2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN melalui mekanisme work from home (WFH) di lingkungan Pemkab Cianjur.
Dalam surat tersebut, WFH untuk ASN dari eselon 3 ke bawah diperpanjang dari 21 April hingga 13 Mei 2020, atau hingga pertengahan Ramadhan.
"WFH atau bekerja dari rumah diperpanjang hingga pertengahan Ramadhan, tepatnya hingga 13 Mei 2020," kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPPD) Kabupaten Cianjur Budi Rahayu Toyib, Kamis 23 April 2020.
Selama di rumah ASN harus tetap bekerja, dan mereka dilarang untuk berpergian apalagi ke luar kota tanpa izin dan alasan yang jelas.
"Untuk ASN yang berdomisili di luar Cianjur juga sudah diimbau untuk tetap di rumah, tidak pulang-pergi ke Cianjur," tutur Budi.
Di sisi lain, ASN yang tetap bekerja, ada penyesuaian jam kerja selama Ramadhan berdasarkan surat edaran nomor 450/2636/Org/2020.
Untuk perangkat daerah yang memberlakukan lima hari kerja masuk pada pukul 08.00-15.00 WIB, dan perangkat daerah yang memberlakukan enam hari kerja bagi tim medis di Puskesmas dan rumah sakit masuk pada pukul 08.30-14.00 WIB.
Ada penyesuaian jam kerja ASN selama Ramadhan, di mana waktunya lebih pendek dibanding hari biasa.
Advertisement