ASN Boleh Mencalonkan Diri di Pilkada 2024
Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki hak yang sama untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Namun demikian, ASN juga harus patuh terhadap aturan yang mengharuskan untuk mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon.
Pilkada serentak yang akan diselenggarakan pada 27 November 2024 menjadi magnet banyak pihak, tak terkecuali ASN yang memiliki keinginan untuk ikut serta dalam kontes demokrasi tersebut.
Berikut ini info grafis ASN boleh mencalonkan diri di Pilkada 2024:
Info Grafis ASN Boleh Mencalonkan Diri di Pilkada 2024
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota memberikan kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Pasal 7 ayat (1) dari undang-undang tersebut dengan tegas menyatakan bahwa "Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan calon wakil walikota."
Salah satu ketentuan penting yang harus dipatuhi adalah pengunduran diri dari jabatan ASN, setelah mereka resmi ditetapkan sebagai calon oleh penyelenggara pemilihan. Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Calon kepala daerah harus menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pegawai negeri sipil (PNS), dan lurah/kepala desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai calon.”