ASN 100 Persen Booster, Pemkot Malang Tak Berlakukan WFH
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tidak memberlakukan Work From Home (WFH) pada hari pertama kerja usai libur Lebaran 1443 Hijriyah. Sebelumnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait WFH Nomor: 440/2420/SJ tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Dalam Negeri Selama Masa Arus Balik Idulfitri 1443 H mulai tanggal 9 Mei hingga 13 Mei 2022.
"Hari ini saya sampaikan bahwa walaupun ada edaran dari kementerian bahwa kami boleh WFH. Tapi di kondisi Kota Malang ini ASN nya sudah 100 persen untuk booster," ujar Walikota Malang, Sutiaji pada Senin 9 Mei 2022.
Dalam SE Kemendagri tersebut ASN dibolehkan WFH sebesar 50 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 50 persen. Namun, kata Sutiaji pemberlakuan WFO 100 persen pada hari pertama kerja ini adalah untuk memaksimalkan pelayanan publik kepada masyarakat. "Mungkin bagi daerah lain banyak yang pulangnya lambat jadi mungkin ada pemakluman," katanya.
Meski menerapkan WFO sebesar 100 persen, Sutiaji mengatakan bahwa pihaknya memberikan pemakluman bagi ASN yang tidak bisa masuk pada hari kerja pertama karena izin sakit dan hal-hal lainnya.
Apalagi kata dia, beberapa program prioritas Pemkot Malang harus segera digarap di sisa waktu masa jabatan politisi asal Partai Demokrat tersebut.
"Karena agenda kami berdua tinggal satu tahun setengah. Jadi kami akan kami pacu kekurangan- kekurangan dua tahun kerja tadi karena Covid-19 tentu mudah-mudahan akan bisa kami pacu," ujarnya.