Asmara Model Berondong di Mutilasi Bekasi
Oleh: Djono W. Oesman
Kasus mutilasi Angela didalami polisi. Diduga, motif bukan asmara, melainkan finansial. Tersangka Ecky Listiantho, 34 tahun, dan korbannya, Angela, 54 tahun. Asmara berondong. Polisi menemukan saksi kunci yang bakal mengungkap itu.
--------------
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi kepada pers, Jumat 13 Januari 2023 mengatakan:
"Motif pembunuhan dan mutilasi asmara, itu kan pengakuan tersangka kepada penyidik. Itu belum final. Sejak awal saya sampaikan, kami tidak serta-merta percaya begitu saja dengan pengakuan tersangka. Harus diuji scientific."
Dilanjut: "Kolaborasi interprofesi antara laboratorium forensik, kedokteran forensik, maupun psikologi forensik serta psikiatri terus bekerja sama dalam mengungkap misteri kematian Angela. Baik dari sisi motif, korban, maupun tersangka, berdasarkan scientific crime investigation dan berkesinambungan."
Cara kerja Polri kini kian profesional. Pengakuan tersangka, sudah cenderung diabaikan. Pengakuan tersangka memang diminta penyidik, saat interogasi. Tapi tidak lagi dijadikan kesimpulan hasil penyidikan.
Seperti diberitakan, kasus ini semula tampak rumit. Setelah diurai polisi ternyata sederhana. Cuma prosesnya banyak mengejutkan penyidik.
Pembunuhan dan mutilasi Angela mungkin bisa jadi kejahatan sempurna, seumpama istri Ecky, Ellizar Zachra, 34 tahun, lapor polisi kehilangan suami.
Jumat, 23 Desember 2022 Ellizar lapor polisi, suami (Ecky) sudah dua pekan tidak pulang. Lalu, Jumat 30 Desember 2022 polisi menemukan rumah kontrakan Ecky di Tambun, Bekasi.
Jadi, sepekan penyelidikan polisi, hasilnya polisi tahu, Ecky selain tinggal bersama isteri di Perumahan Mustika Sari, Kecamatan Mustikajaya, Bekasi, juga kontrak rumah di Tambun, Bekasi. Jarak antara dua titik itu sekitar 8 kilometer.
Jumat, 30 Desember 2022 saat polisi menemukan rumah kontrakan itu, Ecky datang bermobil bersama seorang wanita. Tapi, begitu mobil berhenti dan Ecky melihat di depan rumahnya ada polisi, ia balik lagi, lalu kabur. Dikejar polisi dan ditangkap. Diajak balik ke rumah kontrakan.
Seumpama polisi membawa Ecky ke kantor polisi untuk dimintai keterangan, maka kasus mutilasi itu tidak terbongkar. Sebab, kasusnya orang (Ecky) hilang.
Saat Ecky dimintai keterangan di rumah kontrakan, polisi mencium bau busuk. Akhirnya, terbongkar ada potongan mayat perempuan(kemudian terbukti bernama Angela) di dalam rumah, disimpan di dua boks plastik besar.
Dari situ kasus laporan orang hilang, berubah jadi serius: Pembunuhan dengan mutilasi.
Hasil laboratorium forensik Polri, disimpulkan, Angela meninggal pada November 2021. Atau sudah 13 bulan sampai saat potongan tubuhnya ditemukan.
Hasil interogasi polisi terhadap tersangka Ecky, tersangka mengaku ia berpacaran dengan Angela sejak 2018. Tapi, Angela punya dua apartemen. Satu di kawasan Setiabudi, HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Satu lagi di Kalibata City, Jakarta Selatan.
Dari kronologi itu, sulit bagi polisi mengungkap motif sebenarnya. Soal waktu kematian sudah lebih dari setahun. Teman kerja Angela di Superindo, juga mengatakan bahwa Angela dekat dengan Ecky. Tapi, mereka tidak tahu, apakah itu asmara atau motif lainnya.
Akhir pekan lalu Polda Metro Jaya mendapat seorang saksi kunci yang belum dibuka identitasnya. Saksi kunci ini mengatakan ke polisi, bahwa Ecky mendekati Angela bermotif finansial.
Gampangnya, Ecky berondongnya Angela. Dan, umumnya berondong moroti pacar yang lebih tua.
Istilah berondong, berasal dari Bahasa Jawa yang artinya jagung muda. Orang umumnya suka jagung muda, rasanya manis. Istilah ini digunakan buat wanita yang pacaran dengan pria lebih muda. Kalau sebaliknya, pria tua pacaran dengan wanita lebih muda diistilahkan 'daun muda'. Bentuk jagung mewakili pria, bentuk daun mewakili wanita.
Prof. Gloria A. Cowan dalam bukunya: "The Double Standard in Age-discrepant Relationships" (1984) melakukan riset tentang perempuan yang punya berondong. Umumnya, bukan asmara murni, melainkan motif lainnya.
Prof. Cowan adalah guru besar psikologi Wayne State University di Detroit, Michigan, Amerika Serikat (AS). Dia melakukan riset untuk buku tersebut pada awal dekade 1980-an di AS.
Inti hasil riset, jika perbedaan usia tujuh tahun, wanita lebih tua dibanding pasangan pria, masih memungkinkan. Maksudnya, masih memungkinkan, bahwa itu. Lewat sedikit masih boleh. Tapi, lewat dari 18 tahun (perempuan lebih tua) sangat mungkin bukan motif asmara, melainkan motif lainnya.
Ada perkecualian. Kecuali pada kasus-kasus khusus. Terkait perkembangan psikologis pria. Misalnya, di masa kecil si pria sangat dekat dengan ibu atau nenek.
Contoh tokoh dunia untuk itu. Aktris Hollywood terkenal, Demi Moore lebih tua 16 tahun daripada suami, Aston Kutcher. Atau, Presiden Prancis, Emmanuel Macron menikah dengan Brigitte Trogneux (meninggal pada 2007). Trogneux lebih tua 24 tahun. Dikutip dari biografi Emmanuel Macron, Trogneux dulunya adalah guru SMA Macron.
Contoh-contoh itu adalah pasangan yang menikah. Bukan pacaran atau selingkuhan. Sedangkan, pacaran umumnya bermotif finansial atau lainnya. Bukan motif asmara.
Dalam kasus mutilasi di Bekasi, tentu sulit mengungkap motif Ecky pacaran dengan Angela. Seorang saksi kunci yang kini sudah di tangan polisi, masih akan dimintai keterangan.
Keterangan saksi kunci tidak berdiri sendiri. Melainkan masih akan diuji silang dengan melibatkan saksi ahli. Yakni psikolog dan psikiater. "Kami melibatkan saksi ahli dari psikolog, psikiater, ahli forensik, untuk mendapatkan motif yang valid," kata Kombes Hengki.
Teknik penyidikan Polri ini sudah maju. Hengki menyebutnya: "scientific crime investigation".
Dalam ilmu hukum berlaku anggapan, bahwa semua pengakuan tersangka pasti bohong. Sampai pengakuan itu terbukti, bohong atau jujur. Itu sebab, polisi tidak akan pernah percaya pengakuan tersangka.
Brandon L. Garrett dalam bukunya: "Contaminated confessions revisited" (Virginia Law Review, 2015) menyebutkan, bahwa adagium hukum "semua keterangan tersangka pasti bohong, sampai teruji oleh bukti hukum", mutlak diterapkan polisi secara universal. Polri juga menerapkan itu.
Garrett dalam bukunya menyebutkan, semua pelaku kejahatan, awalnya (ditangkap polisi) tidak mengakui kejahatannya. Setelah didesak dan polisi punya bukti, kemudian tersangka mengaku.
Tapi, ketika pelaku kriminal didesak polisi, otomatis pelaku berpikir tentang cara mengeliminir tingkat kejahatan. Misal, biasanya polisi bertanya ke tersangka: "Sudah berapa kali kamu melakukan itu?" Lalu tersangka menjawab: "Baru kali ini, pak."
Itu yang disebut Garrett sebagai kontaminasi dalam pengakuan tersangka. Atau, pengakuan tersangka adalah hasil pemikiran untuk meringankan hukuman.
Padahal, umumnya polisi, ketika bertanya sudah punya data tentang tersangka. Pertanyaan digunakan untuk menguji kejujuran tersangka. Untuk memancing reaksi emosi dan tingkat kecerdasan penjahat.
Setelah polisi tahu bahwa penjahat bohong, maka semua pengakuan tersangka berikutnya, dianggap bohong. Walaupun bukan berarti kalau jawaban penjahat ternyata jujur, lalu semua pengakuan penjahat itu jujur. Tidak. Penjahat yang cerdas, tahu bahwa ia sedang dipancing polisi.
Semua penjahat, menurut buku itu, sudah memperhitungkan risiko jika ia ditangkap polisi, lengkap dengan pengakuan yang akan diberikan ke polisi. Jadi, sudah disiapkan.
Tersangka Ecky sudah dikenakan Pasal 340 KUHP, pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya: Hukuman mati.
Lalu, apa guna mengungkap motif, jika terbukti itu pembunuhan berencana?
Motif kejahatan selalu dijadikan pertimbangan majelis hakim dalam memutus suatu perkara. Itu sebab, Ecky dijerat Pasal 340 KUHP, juncto Pasal 338 KUHP, pembunuhan (tanpa perencanaan). Ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Penyidikan polisi, sebagai penyidikan tingkat pertama, sangat penting dalam perkara pidana. Berangkat dari situlah Jaksa Penuntut Umum mengeluarkan tuntutan hukuman. Akhirnya hakim memutuskan vonis.
Di perkara mutilasi Angela, publik sudah ngeri menyimak berita tentang kekejaman tersangka. Menghebohkan Indonesia. Membayangkan, jika suatu saat Ecky sudah bebas penjara, apakah kekejaman itu bakal terulang?
Tapi, polisi tetap harus bisa membuktikan bahwa motif mutilasi itu bukan asmara, seperti sudah dikatakan. Buktinya harus kuat, diuji di persidangan. (*)