Asisten Ririn Ekawati Terancam 15 Tahun Penjara
Polres Metro Jakarta Barat mengungkap fakta baru terkait penangkapan Ririn Ekawati. Aktris 38 tahun itu sempat diberi setengah pil narkoba happy five, berdasarkan pengakuan asistennya ITY yang saat ini berstatus tersangka.
Hal tersebut diungkap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Polisi Ronaldo Maradona Siregar. “Dari salah satu keterangan saudara ITY, setengah butir diberikan kepada RE,” jelasnya saat gelar perkara dengan menghadirkan ITY, pada Senin 9 Maret 2020.
Tersangka ITY memberikan pil happy five tersebut kepada Ririn Ekawati dalam kurun dua atau tiga hari sebelumnya. Pada saat pemeriksaan urine, hasilnya Ririn Ekawati negatif narkoba. Sementara hasil pemeriksaan urine ITY positif terkandung narkoba happy five.
Ronaldo menduga karena dosis konsumsi Ririn Ekawati terlalu kecil atau dalam selang waktu yang cukup lama. “Untuk memastikan, RE (Ririn Ekawati) kami arahkan untuk dibawa ke lab BNN (Badan Narkotika Nasional) Lido (Bogor) untuk pemeriksaan rambut dan darah,” terang Ronaldo.
Setelah pemeriksaan di BNN Lido selesai, mantan istri Edwin Abeng itu akan kembali dimintai keterangannya sebagai saksi.
Seperti diketahui, polisi menemukan barang bukti pada tas ITY di dalam mobil Ririn Ekawati, lima butir pil happy five. Kemudian dilakukan pengembangan dan menemukan 37 butir pil happy five dari tersangka pemasok narkoba teman ITY, berinisial DN.
Untuk tersangka ITY dikenakan pasal 60 subsidier pasal 62 Undang-undang Republik Indonesia tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman 15 tahun penjara.
Advertisement