Asisten Menpora Akui Terima Dana Ngopi dari Terdakwa Ending
Asisten pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga RI Imam Nahrawi, Miftahul Ulum membenarkan telah menerima uang "ngopi" atau minum kopi dari terdakwa kasus dugaan suap dana hibah Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy.
Dalam sidang kasus dugaan suap alokasi dana hibah KONI, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 4 Juli 2019, Ulum memberikan kesaksiannya dan menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum Ronald Worotikan seputar sejumlah dana yang diduga diberikan untuk memuluskan jalan mencairkan dana hibah.
Ulum membenarkan dirinya pernah meminjam uang sebanyak Rp2 juta untuk 'ngopi' atau minum kopi bersama dua anak Imam Nahrawi di sebuah pusat belanja di Jakarta Selatan sebanyak dua kali.
"Iya pak, saya menerima uang dari Pak Hamidy untuk ngopi di Plaza Senayan, seingat saya Rp2 juta," ujar Ulum.
Selain itu, dia juga membenarkan dirinya menerima uang sebanyak Rp30 juta saat mengajukan diri menjadi manajer kelompok sepak bola Kemenpora FC.
"Saya mengajukan bantuan pribadi sebagai Manajer Kemenpora FC, pernah ditransfer waktu itu Rp30 juta," ujar dia.
Kemudian, melalui pesan pribadi, Ulum juga pernah meminta transfer uang ke rekening pribadi sebanyak Rp30 juta atas nama pribadi untuk berlibur di Yogyakarta.
Namum, Ulum mengatakan Ending hanya mentransfer uang sebanyak Rp15 juta. Ulum juga membenarkan dirinya dan Ending sudah seperti teman.
Sedangkan, Menpora Imam Nahrawi berkomentar baru mengetahui perbuatan asisten pribadinya itu. "Yang pasti itu tanpa sepengetahuan saya. Ya biasa kan kalau ngopi-ngopi, tapi itu saya baru tahu," ujar Imam. (wit/ant)