Diskon Ramadhan Bagi Wajib Pajak, Ini Kebijakan Pemprov Jatim
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) membuat program baru di bulan Ramadan 1442 H berupa "Diskon Ramadhan 2021", dengan memberikan keringanan bagi wajib pajak kendaraan bermotor. Program ini berlaku mulai 20 April-24 Juni 2021 mendatang.
Dalam Diskon Ramadhan kali ini, ada beberapa penawaran yang diberikan berupa pemotongan pajak pokok kendaraan bermotor lama maupun baru. Diskon yang diberikan rinciannya 5 persen bagi kendaraan roda empat, dan 15 persen bagi kendaraan roda dua dan roda tiga.
"Tak hanya diskon, wajib pajak juga memperoleh kesempatan berupa pembebasan sanksi administratif pembayaran PKB (pajak kendaraan bermotor) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB)," kata Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, Senin 19 April 2021.
Selain itu, Pemprov Jatim juga memberikan pembebasan PKB untuk kendaraan listrik lama dan baru.
Tak hanya itu saja, juga disiapkan hadiah undian berupa tabungan umroh sebesar Rp30 juta.
"Wajib pajak juga berkesempatan memperoleh tabungan umroh senilai Rp30 juta yang akan diberikan untuk 15 wajib pajak yang beruntung melalui undian," kata mantan Menteri Sosial Republik Indonesia itu.
Advertisement