Asik Main Judi di Warung Kopi, Empat Orang Diciduk Polisi Blora
Sedang asyik bermain judi kartu remi, sebanyak empat orang terpaksa harus diciduk Polisi, Minggu 21 Agustus 2022. Sekira pukul 14.20 WIB, para tersangka yang diketahui bernama Masdari, 65 tahun, Maryono 47 tahun, Sumardi 43 tahun, dan Hadi Prasetyo 36 tahun, tengah asyik bermain judi capsa menggunakan kartu remi di warung milik Imam Mahmudi, Dukuh Jasem Desa Jepangrejo Kecamatan Blora.
Menurut Kasi Humas Polres Blora, AKP Budi Yuwono, sebelumnya anggota Sat Reskrim Polres Blora mendapatkan informasi perjudian jenis judi kartu remi jenis capsa dengan taruhan uang di wilayah hukum Polres Blora.
Selanjutnya petugas melaksanakan penyelidikan atas informasi adanya perjudian tersebut di warung kopi milik Imam Mahmudi di Desa Jepangrejo.
AKP Budi Yuwono, menjelaskan, judi itu dilakukan dengan cara menaruh uang taruhan di depan masing-masing. Lalu peserta judi mengocok kartu remi secara bergiliran.
Selanjutnya, kartu remi dibagikan sebanyak 13 lembar setiap orangnya. Dinyatakan menang, jika susunan kartu dragon, royal flush, straight flush, four of kind, full house, flush, straight, set, two pair dan paling rendah one pair.
"Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan pelaku serta barang bukti tindak pidana perjudian. Pelaku serta barang bukti dibawa ke Mapolres Blora guna penyidikan lebih lanjut," katanya, Rabu 24 Agustus 2022.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas, antara lain uang tunai sebesar Rp1.072.000 dan satu set kartu remi 888 flower warna merah.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 303 KUHPidana Sub pasal 303 bis KUHPidana Jo Undang - undang RI No. 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda sebanyak-banyaknya Rp 25.000.000.