Ashanty Terancam Bangkrut, Digugat Mantan Rekan Bisnis Rp9 Miliar
Penyanyi Ashanty diduga telah merugikan sebuah perusahaan kosmetik bernama CV Pratiwi Aesthetic Care senilai Rp9 miliar. Dikutip dari website resmi Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, Martin Pratiwi yang merupakan direktur dari perusahaan tersebut melayangkan gugatan. Ashanty dinilai melakukan wanprestasi atau ingkar janji dalam perjanjian kontrak kerja sama dalam bisnis produk kosmetik.
"Mengabulkan gugatan Penggugat (Martin Pratiwi) untuk seluruhnya. Menyatakan secara hukum Tergugat (Ashanty) telah melakukan Perbuatan Wanprestasi karena telah melakukan tindakan wanprestasi," tulis keterangan resmi Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, di situs resminya, Sabtu, 29 Juni 2019.
Tak tanggung-tanggung, total nilai gugatan Martin Rp 9,4 miliar. Itu terdiri dari kerugian materil Rp 4,5 miliar dan immaterial senilai hampir Rp 4,9 miliar.
"Kerugian secara materiil sebesar Rp4.587.711.754 (empat miliar lima ratus delapan puluh tujuh juta tuju ratus sebelas ribu tuju ratus lima empat rupiah) yang harus dibayar secara lunas dan seketika," demikian yang tercantum di website resmi PN Tangerang.
Gugatan Martin didaftarkan pada 26 Juni 2019 di Pengadilan Negeri Tangerang. Sementara nomor perkaranya tertulis 553/Pdt.G/2019/PN Tng.
Ashanty diduga telah membatalkan perjanjian yang telah dibuatnya dengan CV Pratiwi Aesthetic Care. Dalam Perjanjian itu menuliskan jika salah satu pihak ada yang melanggar harus membayarkan denda.
Seperti diketahui, belakangan ini Ashanty memiliki sebuah perusahaan kosmetik yang diambil dari namanya sendiri, Ashanty Beauty Care, yang menjual berbagai kebutuhan untuk wajah, tubuh dan lainnya. Hingga kini, pihak dari Ashanty belum ada yang dapat memberikan keterangan mengenai kasus pelaporan tersebut. (yas)