Aset Tanah Terpidana Benny Tjokro Dititipkan Camat Parung Panjang
Kejaksaan Agung menyita tanah terpidana Benny Tjokrosaputro sebanyak 16 bidang yang berlokasi di Desa Cikupa, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat 24 Februari 2023. Tanah yang disita kejaksaan berkaitan dengan perkara Jiwasraya yang dititipkan Camat Parung Panjang.
Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung I Ketut Sumedana, pihaknya telah melaksanakan penitipan aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro. “Aset tanah tersebut telah disita dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tahun 2008-2018,” ujarnya dalam rilis dilaman Kejagung, Jumat 24 Februari 2023.
Sedangkan aset yang dititipkan Camat Parung Panjang berupa 16 bidang tanah di Desa Cikuda, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat seluas 468.297 meter persegi. Aset tanah ditempatkan di bawah pengawasan/pengelolaan penerima benda sitaan di Kantor Kepala Desa Cikuda Kecamatan Parung Panjang guna mendapatkan perawatan khusus.
Sementara sita eksekusi dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) Nomor: Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021 jo. Print-145/.1.10/Fu.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022 atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 7/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro.
Sebelumnya Kejagung telah menyita tanas seluas 85 hektare (Ha) atau 850.642 m2 diduga milik terpidana kasus asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro. Lokasi tanah yang berada di Kabupaten Bogor, Jawa Barat tim kejaksaan pada Kamis 1 Desember 2022.
Menurut Kapuspenkum Kejagung I Ketut Sumedana tanah yang disita tersebut sebagai upaya pengganti kerugian keuangan negara.” Jadi yang disita seluas 85 hektare dan diduga milik Benny Tjokro dalam kasus asuransi Jiwasraya,” ujarnya dalam rilis di laman Kejagung, Jumat 2 Desember 2022.
Rinciannya, lanjut Ketut Sumedana, sita eksekusi sebanyak 84 bidang tanah dengan luas total 850.642 m2. Dengan lokasi berada di Desa Pingku, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Direktur Eksekusi, Upaya Hukum Luar Biasa, dan Eksaminasi pada Jampidsus Kejagung, Undang Mugopal, mengatakan tim Kejaksaan Agung telah menelusuri aset Benny Tjokro lainnya sebagai upaya pembayaran uang pengganti yang dibebankan ke Benny Tjokro. Disebutkan Kejagung telah menelusuri aset Benny Tjokro di berbagai daerah, total yang telah di eksekusi sebanyak 891 hektare. Lokasi berada di Bekasi, Purwakarta, Serang, Lebak dan Bogor. “Total seluruhnya ada 891 hektare,” tegasnya Kamis 1 Desember 2022.
Advertisement