Aset Pemerkosa Belasan Santri Dilelang untuk Restitusi
Komisioner KPAI Retno Listryarti mengapresiasi Keputusan Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat yang memperberat hukuman Herry Wirawan dari hukuman seumur hidup menjadi hubungan mati.
"Pemerkosa belasan santri di Bandung itu juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian atau restitusi. Keputusan ini sekaligus memperbaiki keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung yang membebankan Restitusi kepada Negara melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak”, ujar Retno dalam sisran pers Selasa 5 April 2022.
Adapun biaya restitusi sendiri totalnya mencapai Rp300 juta lebih. Setiap korban yang jumlahnya 13 orang akan mendapatkan restitusi dengan nominal beragam.
Alasan majelis hakim dinilai cukup jelas, bahwa pembebanan restitusi kepada Negara, bertentangan dengan hukum positif yang berlaku. Hakim menjelaskan ada empat elemen utama dari restitusi di antaranya ganti kerugian diberikan kepada korban atau keluarga, ganti kerugian materiil dan atau imateril yang diderita korban atau ahli warisnya, dibebankan kepada pelaku atau pihak ketiga dan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Waspada Preseden Buruk
“Saya sangat mendukung keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat yang menyatakan bahwa Pembebanan pembayaran restitusi kepada negara akan menjadi preseden buruk dalam penanggulangan kejahatan kekerasan seksual terhadap anak-anak,” ujar Retno.
Retno menambahkan,”Karena pelaku kejahatan akan merasa nyaman tidak dibebani ganti kerugian berupa restitusi kepada korban dan hal ini berpotensi menghilangkan efek jera dari pelaku. Hal ini sangat berbahaya bagi perlindungan anak dari kejahatan seksual”.
Saya lebih fokus pada kepentingan Korban, kalau pelaku di hukum mati, lalu Korban dapat apa? Adilkah untuk Korban? Yang penting restitusi di pastikan pemenuhannya, karena para Korban harus melanjutkan hidupnya, masa depannya masih panjang, termasuk para bayi yang dilahirkan, seharusnya dihitung restitusinya juga, karena bayi bayi itu juga Korban. Jadi restitusi Rp 330 juta terlalu kecil.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, sebelumnya, selain menjatuhkan vonis mati bagi Herry Wirawan, juga memutuskan untuk merampas harta atau aset terpidana kasus pemerkosaan 13 santriwati tersebut.
Aset tersebut meliputi Yayasan Yatim Piatu Manarul Huda, Madani Boarding School dan Ponpes Tahfidz Madani.
Ketua Majelis Hakim PT Bandung, Herry Swantoro, mengatakan, perampasan itu dilakukan untuk memenuhi biaya pendidikan dan kelangsungan hidup para anak korban hingga mereka dewasa atau menikah.
"Merampas harta kekayaan/aset terdakwa Herry Wirawan berupa tanah dan bangunan serta hak-hak terdakwa dalam Yayasan Yatim Piatu Manarul Huda," kata Herry, di Bandung, Jawa Barat, Senin 4 April 2022.
Nantinya, aset tersebut diputuskan untuk dilelang. Setelah itu hasil pelelangannya diserahkan ke pemerintah, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Advertisement