Home Nasional Hukum dan Kriminalitas
Lihat versi non-AMP di Ngopibareng.id

Aset Indra Kenz Dialihkan dalam Bentuk Crypto Senilai Rp58 Miliar

Hukum dan Kriminalitas
Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti saat gelar barang bukti kasus afiliator Binomo dengan tersangka Indra Kesuma atau Indra Kenz di Bareskrim, Mabes Polri, Jumat 25 Maret 2022. Dalam acara tersebut petugas kepolisian menghadirkan sejumlah barang bukti berupa uang sejumlah Rp1,24 miliar serta mobil Tesla Model 3. (Foto: Antara/Adam Barik)
Crypto Cryptocurreny Indra Kenz
0 Like
Iklan

Tim Editor

Komentar

Hukum dan Kriminalitas