Asap Jerami Jadi Maut di Tol Pejagan
Oleh: Djono W. Oesman
Setelah kecelakaan beruntun di tol Pejagan-Pemalang, Jateng, Minggu, 18 September 2022, jalan tol dibenahi. Akan dipasang CCTV. Juga patroli. Bagaimana dengan pembakar jerami, yang asapnya penyebab tragedi itu?
---------
Kecelakaan itu menewaskan M Singgih Adika, 23 tahun. Anak Jaksa Agung Muda Intelijen, Kejaksaan Agung, Amir Yanto. Serta mengakibatkan 19 orang luka parah dan ringan. Dan 13 mobil rusak berat dan ringan.
Pasal 359 KUHP: “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”
Dalam hukum pidana: Kelalaian, kesalahan, kurang hati-hati atau kealpaan disebut culpa.
Pasal 360 KUHP: (1) "Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun."
Mungkinkah pembakar jerami dijerat pasal tersebut? Jika tidak, mungkinkah kejadian serupa terulang?
Olah TKP dilaksanakan Polres Brebes, Senin, 19 September 2022.
Kasatlantas Polres Brebes, AKP Edi kepada pers mengatakan, penyebab kecelakaan asap tebal akibat pembakaran sampah diduga jerami. Tapi ini masih diselidiki.
Kronologi kejadian, diceritakan Kepala Cabang Pejagan-Pemalang Tol Road (PPTR), Ian Dwinanto kepada pers, begini:
Minggu, 18 September 2022 pukul 14.15. Asap tebal menyelimuti jalan tol Pejagan-Pemalang, di titik kilometer 253. Fokus di lajur arah Jakarta-Semarang. Di area itu asap putih tebal.
Dimulai mobil SUV mengurangi kecepatan secara mendadak. Masih diselidiki, pengurangan kecepatan dari berapa ke berapa. Tapi, dadakan ini membuat SUV ditabrak sedan dari belakang. Kecepatan penuh.
Dua kendaraan itu terpuntir, masuk ke wilayah asap tebal. Sehingga tidak terlihat dari arah belakangnya lagi.
Maka, kendaraan demi kendaraan terus menabrak beberapa mobil yang sudah malang-melintang area gelap asap itu. Ada juga mobil yang menabrak besi pembatas jalan, karena berusaha menghindari area tengah.
M Singgih Adika mengendarai Honda Civic warna Silver nomor polisi AG 1870 ME. Ia sendirian di mobil itu. Dalam kecepatan tinggi.
Mobil Singgih menabrak mobil boks yang sudah berhenti karena menabrak beberapa mobil di situ. Singgih luka parah, dan meninggal di tempat kejadian.
Singgih mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Solo. Jenazah diambil bapaknya, lalu dishalatkan di musala rumah sakit sebelum dibawa ke Depok, Jawa Barat untuk dimakamkan.
Korban luka 19 orang dilarikan ke RS Bhakti Asih, Brebes. Sebagian sudah pulang, sebagian masih dirawat.
Direktur Jenderal Bina Marga, Hedy Rahadian, dalam keterangan pers, Senin, 19 September 2022, menyatakan:
"Kementerian PUPR meminta seluruh operator jalan tol untuk meningkatkan patroli rutin, untuk menemukan adanya potensi gangguan di sepanjang koridor jalan tol terhadap pengoperasian jalan tol dan lalu lintas sesuai dengan standar operasi dan prosedur (SOP) yang berlaku."
Dilanjut: "Bahwa untuk membantu patroli itu, nanti kita akan instruksikan untuk memasang CCTV di titik-titik, yang memang apa yang tidak tertangkap oleh patroli, bisa ditangkap oleh CCTV. Termasuk ke depan, untuk lokasi yang sering terjadi pembakaran ini kita akan pasang CCTV."
Dilanjut: "Sumber kebakaran bukan dari puntung rokok, tapi dari lahan yang dibakar secara sengaja oleh petani sekitar wilayah tol."
Akhirnya: "Intensitasnya saat akhir musim kering, menjelang masa tanam baru, biasa dilakukan bakar lahan ini."
Dari penjelasan itu, pihak Jasa Marga paham, bahwa pembakaran jerami pasca panen padi, sudah sering. Cuma, selama ini tidak menimbulkan kecelakaan. Mungkin karena volume asap selama ini tidak terlalu tebal.
Larangan membakar sampah, diatur di UU Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah. Tepatnya di Pasal 29. Pasal 29 berbunyi sebagai berikut: Setiap orang dilarang:
1) Memasukkan sampah ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2) Mengimpor sampah;
3) Mencampur sampah dengan limbah berbahaya dan beracun;
4) Mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan;
5) Membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan;
6) Melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir; dan/atau
7) Membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.
Dalam kasus ini, pembakar sampah melanggar ayat 4 dan 7. Atau, mungkinkah dikaitkan dengan Pasal 359 dan 360 KUHP?
Tentu, bukan bertujuan mencari kesalahan orang. Apalagi, petani biasa membakar jerami setelah panen padi. Alasannya, biar gampang.
Tapi, jika sawah, atau pembakaran jerami, di dekat jalan tol yang membentang di Pulau Jawa, bisa makan korban seperti kasus ini. (*)