Asal Mulai Lahirnya Hari Tani Nasional
Hari Tani Nasional diperingati setiap tanggal 24 September untuk menghormati perjuangan petani di Indonesia dan peran penting pertanian dalam perekonomian serta kehidupan sosial masyarakat.
Hari tani ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 169 Tahun 1963 oleh Presiden Soekarno. Tanggal tersebut dipilih karena bertepatan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA 1960).
UUPA 1960 memiliki peran penting dalam sejarah Indonesia karena menandai pembaruan hukum agraria nasional yang menggantikan hukum kolonial. Undang-undang ini bertujuan untuk memberikan keadilan bagi rakyat, terutama petani, dengan mengatur distribusi tanah dan menghapus monopoli oleh kaum elite kolonial.
UUPA lahir sebagai wujud dari Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa kekayaan bumi dan alam Indonesia harus dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat.
Sejarah panjang pembentukan UUPA melibatkan sejumlah panitia sejak 1948, hingga akhirnya disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR) pada tahun 1960.
Peringatan Hari Tani Nasional merujuk pada upaya pemerintah dalam memperjuangkan hak-hak petani, meningkatkan kesejahteraan mereka, dan memastikan kesetaraan dalam akses terhadap tanah.
Pada masa Orde Baru, terjadi berbagai reformasi di bidang pertanian, seperti pembentukan Badan Litbang Pertanian pada tahun 1974 dan pendirian Departemen Koperasi untuk membantu petani kecil. Pembentukan lembaga-lembaga ini bertujuan meningkatkan produktivitas dan pengembangan teknologi pertanian di berbagai provinsi.
Hari Tani Nasional merupakan simbol penting dalam perjuangan agraria di Indonesia, sekaligus pengingat bahwa sektor pertanian adalah fondasi ekonomi negara yang harus terus diperjuangkan demi kesejahteraan rakyat, terutama petani.