Arwana Kalimantan, Ikan Dilindungi yang Jadi Incaran Kolektor
Kementerian Kelautan dan Perikanan mengajak masyarakat melindungi Arwana Kalimantan (Scleropagesformosus). Pasalnya ikan warna kemerahan perak dan kemerahan itu menjadi salah satu buruan kolektor ikan-ikan hias berharga mahal.
Arwana Kalimantan juga termasuk dalam appendiks I CITES (Convention on International Trade In Endangered Species Of Wild Fauna And Flora) perjainjian internasional membantu pelestarian di habibat alam untuk pengendalian perdagangan internasional.
Arwana Kalimantan kini tengah dikembangbiakkan Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Pontianak sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL). Programnya seperti kontes Arwana “Arowana Club Pontianak” (ACP) Cup I yang diikuti oleh peserta dari dalam maupun luar negeri.
Menurut Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo arwana merupakan hasil akhir proses bisnis arwana sekaligus bentuk promosi ikan arwana dengan kualitas terbaik.
“Kontes ini adalah titik kumpul bagi para peminat/pengusaha dalam negeri maupun luar negeri untuk mengetahui produk unggulan ikan arwana yang berkualitas,” jelasnya dikutip dari laman kkp, Senin 6 Maret 2023.
Arwana Kalimantan termasuk jenis ikan yang dilindungi penuh berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Jenis Ikan Dilindungi. Sementara Arwana Kalimantan ditetapkan sebagai Maskot Nasional Ikan Hias Air Tawar melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Maskot Ikan Hias Nasional.
Victor menyampaikan dampak kegiatan pengembangbiakan ikan arwana tidak hanya berpengaruh bagi pelaku usaha saja, namun juga berpengaruh terhadap sektor lainnya. “Kegiatan ekonomi tidak hanya berputar di pelaku utama pengembangbiakan ikan arwana saja tetapi mempengaruhi pengusaha pakan ikan, pengusaha air bersih, dan sektor-sektor pendukung lainnya,” tambahnya.
Victor berharap, kontes arwana ini dapat memberikan informasi lebih lengkap kepada masyarakat tentang jenis ikan dilindungi khususnya ikan arwana sehingga masyarakat dapat ikut terlibat dalam mengawal keberlangsungan pengelolaan jenis ikan di Indonesia untuk menjamin ketersediaan dan kesinambungan jenis ikan di masa depan.
Kepala BPSPL Pontianak Andry Sukmoputro juga menjelaskan setiap pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi dan/atau masuk dalam Appendix CITES wajib memiliki Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI).
Selain itu, untuk melakukan pengangkutan Jenis Ikan di dalam negeri dan dari dalam ke luar wilayah Republik Indonesia, setiap orang dan/atau pelaku usaha wajib memiliki dokumen Surat Angkut Jenis Ikan (SAJI).
Dalam prosesnya, penerbitan pelayanan dokumen SAJI dilakukan secara digital melalui aplikasi e-SAJI dengan sistem pembayaran PNBP secara non tunai. Ini dimaksudkan agar masyarakat lebih mudah mengurus dokumen angkut untuk perdagangan,” tandasnya.