Arus Balik, Pembatasan Angkutan Barang 26 April – 2 Mei 2023
Selama rus balik, dilakukan pengaturan pembatasan kendaraan angkutan barang mulai tanggal 26 April hingga 2 Mei 2023. Pemberlakukan pembatasan sesuai SKB terbaru yang ditandatangani Korlantas Polri dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan pada Rabu 26 April 2023.
Menurut Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Irjen. Pol. Hendro Sugianto SKB terbaru yang baru ditandatangani, terdapat aturan tambahan soal pembatasan yang berlaku pada Rabu 26 April hingga Jumat 28 April 2023. Sedangkan dalam SKB sebelumnya, pembatasan angkutan barang secara nasional diberlakukan pada 24-26 April dan 29 April-2 Mei.
Penandatangan SKB tambahan itu dilaksanakan di KM 70 Kantor Jasa Marga, bersama Kepala Korlantas Polri Irjen. Pol. Drs. Firman Santyabudi, M.Si., dan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Irjen Pol. Hendro Sugianto.
Menurut Irjen Hendro Sugianto pada SKB terbaru, terdapat kesepakatan soal pembatasan angkutan barang yang berlaku pada ruas jalan di Tol Jakarta-Banten, Jakarta-Jawa Barat, Jawa Barat, Jawa Barat-Jawa Tengah, dan Jawa Tengah. Selain itu, pembatasan berlaku pula pada ruas jalan non-tol di Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Jawa Tengah dan Jawa Timur.
“Aturan ini berlaku pada ruas jalan tol tertentu yang disepakati, sedangkan SKB sebelumnya pada tanggal 29 April sampai 2 Mei tetap berlaku secara nasional,” jelasnya dikutip Antara, Rabu 26 April 2023.
Untuk kebijakan tambahan dilakukan agar arus mudik dan arus balik Lebaran 2023 berjalan baik, dengan melihat perkembangan situasi arus di lapangan. SKB tersebut pun berlaku situasional.
Kakorlantas Polri Irjen Firman Santyabudi, jika masih terpantau ada kendaraan barang yang melintas pada ruas jalan tol, petugas akan meminta kendaraan itu keluar di pintu keluar tol terdekat. “Ini dilakukan untuk mengurangi beban di jalan tol,” jelasnya.
Menurutnya, rekayasa lalu lintas yang sudah diterapkan. Seperti one way dan contraflow karena saat ini masih terpantau padat. Dengan pengaturan ganjil-genap dan pembatasan angkutan barang, diharapkan bisa mengurangi 20 persen volume kendaraan di jalan tol dan arteri.