Prostitus Artis PA, Baru Seminggu Kenal Muncikari Langsung Dijual
Penangkapan finalis Puteri Pariwisata Indonesia, PA (23) kembali menghebohkan publik. Artis dengan inisial PA tertangkap basah sedang berhubungan badan di salah satu hotel kawasan Kota Batu, Jumat 25 Oktober 2019 lalu. PA tertangkap oleh anggota Unit V Subdit III Jatanras Polda Jatim.
Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa PA dan J (51) yang berperan sebagai muncikari baru kenal selama satu minggu sebelum kejadian.
"Keterangannya (tersangka) baru seminggu ini (kenal) untuk acara ke Batu ini saja," kata Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Lonard Sinambela kepada wartawan di Gedung Humas Polda Jatim, Surabaya, Senin 28 Oktober 2019.
Walau baru kenal selama satu minggu, namun kata pria yang akrab disap Leo itu, hal itu tidak menjamin bahwa PA baru sekali melayani pria hidung belang.
"Tapi dia melakukan ini kan nggak mungkin juga baru sekali," imbuh Leo.
Leo mengatakan, jika dirinya tidak mengetahui pasti terkait seberapa sering PA melakukan kegiatan ini karena itu bersifat pribadi. Prioritas utama penyidik adalah membongkar praktik prostitusi online.
Dari perkenalan itu, J yang menerima pesanan dari YW selaku pengguna. Setelah menerima pesanan, J langsung memfasilitasi dan membawa PA dengan pesawat relasi Jakarta-Malang tertanggal 25 Oktober 2019, dan langsung menuju ke salah satu hotel di Kota Batu untuk eksekusi.
Meski mengantongi bukti ada transaksi dan hubungan badan yang terjadi, penyidik Polda Jatim untuk sementara masih memberi status tersangka kepada J dengan jeratan pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP. Sedangkan artis PA yang melakukan aktivitas seksual dengan kliennya yang berinisial YW masih berstatus saksi. Tersangka J ditetapkan menjadi tersangka karena menerima uang dari hasil kegiatan prostitusi.
Sebelumnya, Unit V Subdit III Jatanras Polda Jatim berhasil membongkar kasus prostitusi yang menjerat PA (23) ketika sedang berhubungan badan dengan YW di salah satu hotel di Kota Batu, Jumat 25 Oktober 2018.
Sebelumnya, polisi menyebut dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi kala itu menyebut PA sebagai penyedia jasa dan J yang diklaim sebagai muncikarinya. PA diduga salah satu finalis Putri Pariwisata Indonesia tahun 2016 lalu.
Namun atas keterangan ini, polisi kemudian meralatnya. Polisi kemudian menyebut yang menjadi tersangka dalam kasus ini hanya J (51). Dia diduga menjadi muncikari dalam kasus ini. JL dianggap melanggar pasal 296 KUHP dan pasal 506 karena menerima atau mengambil keuntungan dari prostitusi.
Tak hanya itu, J juga berpotensi mendapat pasal berlapis karena ditemukan menggunakan narkoba berjenis Tetrahydrocannabino atau THC yang merupakan ekstrak dari ganja.