Penyanyi Eka Deli Penuhi Panggilan Polda Jatim Terkait MeMiles
Penyanyi Eka Deli Mardiyana memenuhi panggilan tim penyidik Satgas Waspada Investasi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur di Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, Surabaya, Senin 13 Januari 2020.
Pemanggilan Eka Deli sebagai saksi dalam kasus invetasi ilegal yang dilakukan oleh PT Kam and Kam yang berbasis aplikasi MeMiles.
"Dalam hal ini untuk konfirmasi ada salah satu public figure yang hadir inisial ED memenuhi panggilan penyidik. Maka, penyidik secara profesional dan prosedur melakukan pemeriksaan secara bertahap," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Menurutnya, apa yang menjadi keterangan saksi disertai bukti otentik akan memudahkan penyidik untuk mencari tersangka lain yang terlibat membesarkan praktik bodong itu.
Dugaan sementara, aplikasi berbasis keuntungan berupa barang-barang mulaiĀ handphone, kulkas, TV hingga mobil iniĀ bisa memunculkan banyak tersangka. Karena mereka diduga ikut menjadi agen yang getol mencari anggota baru. Tercatat, jumlah korban mencapai 264 ribu orang.
Sementara itu, artis Eka Deli didampingi oleh seorang rekan perempuannya tiba di Mapolda Jatim sekitar pukul 09.00 WIB.00
Tak banyak yang ia sampaikan kepada awak media. Hanya, ia menegaskan dirinya memenuhi panggilan sebagai saksi. "Saya dipanggil sebagai saksi. Nanti saja setelah pemeriksaan (penjelasannya)," ujar Eka Deli.
Masuknya nama Eka Deli dengan beberapa artis lainnya dalam jaringan ini, diduga karena diendors oleh MeMiles untuk bisa menarik member. Sebagai apresiasi, MeMiles memberikan para artis tersebut reward berupa mobil.
Advertisement