Artis CA sudah 5 Kali Transaksi Prostitusi, Tarif Rp30 Juta
Artis CA ditangkap atas kasus prostitusi online di sebuah hotel berbintang di Jakarta Pusat, pada Rabu 29 Desember 2021. Penangkapan pemain sinetron IC yang booming di televisi ini karena adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan adanya praktik prostitusi.
Artis CA ditangkap bersama dengan teman kencannya. Namun polisi mengatakan jika teman yang ditangkap bersama dengan perempuan kelahiran 10 Januari 1996 ini bukanlah dari kalangan artis.
“Bukan artis, tapi dari kalangan tertentu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam jumpa pers pada akhir Desember 2021 lalu.
Namun, pihak polisi enggan menyebutkan secara spesifik pria hidung belang yang memakai jasa artis CA. "Kalau itu, saya enggak akan sampaikan," ujarnya.
Penangkapan artis CA berselang 19 hari dari penangkapan selebgram TE. Pedangdut sekaligus figuran ini juga sempat membintangi sinetron IC. Selebgram TE diamankan bersama muncikari JB di sebuah hotel di kawasan Semarang. Kasus prostitusi ini tengah ditangani Polda Jawa Tengah. Selebgram TE pasang tarif Rp25 juta.
Berikut ini 5 fakta penangkapan artis CA dalam kasus prostitusi:
1. Ditangkap Tanpa Busana
Pada saat ditangkap, artis CA sudah dalam kondisi tidak menggunakan pakaian dan sedang bersiap untuk melayani teman kencannya tersebut. Saat ditangkap, artis CA juga tidak dapat melakukan perlawanan.
“Jadi tidak ada perlawanan," tutur Endra Zulpan.
2. Artis CA Tarif Kencan Rp30 Juta
Tarif yang didapatkan oleh artis CA dalam sekali main mencapai Rp30 juta. "Motifnya karena kebutuhan. Tarifnya Rp 30 juta ya," jelas Endra Zulpan.
3. Alasan Ekonomi
Alasan artis CA terlibat prostitusi artis karena alasan klise, yakni kebutuhan ekonomi. Artis CA mengenal muncikari dari lingkungan pertemanan. Lantas, artis CA dimasukkan dalam grup artis yang terjun ke prostitusi.
"Ada teman yang membawa ke dalam grup (prostitusi artis), sehingga CA bergabung. Alasannya karena kebutuhan ekonomi," jelas Endra Zulpan.
4. Lima Kali Transaksi Prostitusi
Dalam pengakuannya, artis CA sudah terlibat dalam kasus Prostitusi Online sebanyak 5 kali. “Berdasarkan pengakuan dari yang bersangkutan sudah lima kali," tutur Endra Zulpan.
5. Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya yang melanggar hukum tersebut, artis CA dan ketiga muncikari prostitusi artis yakni KK, R, dan UA sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan beberapa pasal. Ancaman hukuman juga bervariatif, mulai dari 1 tahun hingga maksimal 15 tahun penjara.
"Akibat tindak pidana ini penyidik mempersangkakan para tersangka dengan pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara," ungkap Endra Zulpan
"Kedua, pasal 2 ayat 1 nomor 21 tahun 2017 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Ketiga, pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan 1 tahun serta pasal 29 KUHP dengan pidana paling lama 1 tahun," lanjutnya.
Advertisement