Artis CA dan 3 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Prostitusi Online
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan empat tersangka dalam kasus prostitusi online yang melibatkan artis Cassandra Angelie (CA).
"Dari tindak pidana terkait dengan prostitusi online ini, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, di Jakarta, Jumat, 31 Desember 2021.
Zulpan mengatakan, tersangka pertama adalah CA alias Cassandra Angelie, 23 tahun, sedangkan tiga tersangka lainnya adalah muncikari yang masing-masing berinisial KK, 24 tahun; R, 25 tahun; dan UA, 26 tahun.
Penangkapan terhadap CA dilakukan pada Rabu, 29 Desember 2021 sekitar pukul 21.30 WIB di hotel Ascott, Jakarta Pusat.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka yakni Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana enam tahun penjara.
Kemudian kedua, pasal 1 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.
"Kemudian pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun, serta pasal 296 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun," ujar Zulpan.