Artidjo Alkostar Wafat, Mahfud: Sosok Inspirator Penegak Hukum
Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar meninggal dunia, Minggu, 28 Februari 2021. Informasi tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM Mahfud MD melalui akun Twitter resminya.
"Kita ditinggalkan lagi oleh seorang tokoh penegak hukum yang penuh integritas. Mantan hakim agung Artidjo Alkostar yang kini menjabat sebagai salah seorang anggota Dewan Pengawas KPK telah wafat siang ini. Inna Lillah Wainna Ilahi raji'un. Allahumma ighfir lahu," ujar Mahfud MD pada akun Twitternya @mohmahfudmd, Minggu, 28 Februari 2021 ini.
Kata Mahfud, mantan Hakim Agung ini meninggal dunia karena penyakit jantung dan paru-paru. "Beliau meninggal dunia karena penyakit jantung dan paru-paru," kata Mahfud.
Lanjut Mahfud, Artidjo sebagai sosok yang menginspirasinya. Artidjo pernah menjadi dosennya di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) Yogyakarta. Saat itulah, Mahfud sebagai mahasiswa terinpirasi untuk mengikuti jejak Artidjo.
"Tahun 1978 Artidjo menjadi dosen saya di FH-UII. Dia juga yang menginspirasi saya menjadi dosen dan aktivis penegak hukum dan demokrasi. Pada 1999/1991 saya dan Mas Artidjo sama-sama pernah menjadi visiting scholar (academic researcher) di Columbus University, New York. RIP, Mas Ar," tulis Mahfud.
Mahfud juga menceritakan bahwa Artidjo dikenal sebagai Hakim Agung yang dijuluki algojo oleh para koruptor. "Dia tak ragu menjatuhkan hukuman berat kepada para koruptor tanpa pesuli pada peta kekuatan politik," cuit Mahfud.
Mereka yang menerima "hadiah" hukuman berat dari Artidjo antara lain mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, politikus Partai Demokrat Angelina Sondakh, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Selain itu ada pula mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo, mantan Gubernur Riau Annas Maamun, bintara Polri di Papua Labora Sitorus, hingga pengacara OC Kaligis.
Artidjo resmi pensiun dari MA sejak 22 Mei 2018, setelah sebelumnya berkarier sebagai advokat selama 28 tahun. Selama berkarier di MA sepanjang 18 tahun, Artidjo berhasil menyelesaikan 19.708 perkara.
Artinya, setiap tahun ada 1.905 perkara yang berhasil dirampungkannya. Untuk menjaga integritasnya sebagai hakim pun, Artidjo kerap menolak tawaran undangan ke luar negeri. Saat ini, Artidjo Alkostar merupakan anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).