Artidjo Alkostar Wafat, Mahfud MD Sampaikan Duka
Mantan hakim agung Artidjo Alkostar wafat pada Minggu, 28 Februari 2021. Menko Polhukam Mahfud MD mencuitkan kabar duka tentang sosok yang banyak memberikan inspirasinya baginya, melalui media sosial.
"Kita ditinggalkan lagi oleh seorang tokoh penegak hukum yang penuh integritas. Mantan hakim agung Artidjo Alkostar yang kini menjabat sebagai Dewan Pengawas KPK telah wafat siang ini. Innalillahi wa innailai rajiun," cuit Mahfud, sejam lalu waktu Twitter, Minggu, 28 Februari 2021.
Dalam utasnya ia melanjutkan dengan mencuitkan sejumlah prestasi dan integritas mendiang selama hidup. Mahfud menyebut jika Artidjo Alkostar mendapat julukan algojo oleh para koruptor. "Dia tak ragu menjatuhkan hukuman berat kepada koruptor tanpa peduli pada peta kekuatan dan back up politik," katanya dalam utas yang sudak disukai sedikitnya seribu kali.
Ia juga menuturkan masa lalu sosok penegak hukum yang meninggal di usia 73 tahun itu. Dimulai dari kampus tempat mendiang menimba ilmu, di Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.
"Tahun 1978 Artidjo menjadi dosen saya di FH-UII. Dia juga menginspirasi saya menjadi dosen dan menjadi aktivis penegakan hukum dan demokrasi. Pada 1990/1991, saya dan Mas Artidjo sama-sama pernah menjadi visiting scholar (academic reseaercher) di Columbia University, New York. RIP Mas AR," tulisnya.
Profil Artidjo Alkostar
Dilansir dari Detik, Artidjo Alkostar sempat bekerja menjadi pengacara di LBH Yogyakarta setelah lulus dari kuliah. Di masa reformasi, ia disodori jabatan sebagai Menteri Kehakiman, sedangkan Yusril Ihza Mahendra menjadi hakim agung. Namun, namanya kemudian lolos di DPR dan menjadi hakim agung selama 18 tahun, hingga Mei 2018.
Selama mengbdi, puluhan ribu berkas telah diadili, salah satunya kasus korupsi Presiden Ke-2 Indonesia, Soeharto.
Pada 22 Mei 2018 ia resmi purna tugas. Keinginananya hanya menghabiskan masa pensiun di kampung kelahiranya, di luar Jakarta. Memelihara kambing dan mengembangkan usaha di Sumenep. Artidjo berencana menetap di tiga tempat, di Situbondo tempat kelahirannya, di Sumenep di rumah orang tuanya, dan di Yogyakarta.
Namun, Indonesia masih membutuhkan pengabdiannya. Presiden Joko Widodo memintanya menjadi anggota Dewas KPK pada Desember 2019. Artidjo pun urung menikmati masa pensiun dan menerima tugas sebagai anggota Dewas KPK. (Det/Twi)