Arti, Makna, dan Sejarah Halal Bihalal
Halal bihalal dapat dimaknai sebagai suatu kegiatan yang dilakukan secara bersama-sama sesudah bulan puasa Ramadan dalam suasana Idul Fitri pada bulan Syawal dengan tujuan sebagai media untuk saling bermaafan sesama muslim dan orang yang hadir dalam acara tersebut supaya segala kesalahan yang telah dilakukan dapat dimaafkan.
Tradisi halal bihalal menjadi satu kegiatan rutin tahunan yang terus dilestarikan oleh umat Islam Indonesia hingga sekarang ini. Kegiatan halal bihalal menjadi sebuah refleksi ajaran Islam yang menganjurkan persaudaraan, persatuan, dan untuk saling menyayangi antar sesama manusia dalam bingkai silaturahmi.
Berikut Arti, Makna, dan Sejarah Halal Bihalal
Halal Bihalal
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), halal bihalal berarti hal maaf-memaafkan setelah menunaikan ibadah puasa Ramadan. Dalam bahasa Arab, halal bihalal berasal dari kata “Halla” atau “Halala” yang artinya antara lain penyelesaian problem, meluruskan benang kusut, mencairkan yang beku, dan melepaskan ikatan membelenggu.
Asal Usul Halal Bihalal di Indonesia
Meskipun diambil dari kata bahasa Arab, halal bihalal merupakan tradisi yang hanya ada di Indonesia. Konon, tradisi halal bihalal pertama kali dilakukan oleh Mangkunegara I yang hidup pada 1725 hingga 1795. Setelah salat Idul fitri, Mangkunegara I mengadakan pertemuan antara raja dengan para punggawa dan prajurit secara serentak di balai istana untuk melakukan sungkeman.
Dalam sumber yang lain, tradisi halal bihalal dikatakan lahir pada masa revolusi hingga kemerdekaan, saat pasukan Belanda datang lagi ke Indonesia. Sejumlah tokoh menghubungi Soekarno pada bulan Ramadhan 1946, agar bersedia menggelar pertemuan di Hari Raya Idul Fitri.
Maka dibuatlah kegiatan halal bihalal yang dihadiri oleh tokoh dan elemen bangsa sebagai perekat hubungan silaturahmi secara nasional.