ART Curi Uang dan Perhiasan Majikannya di Tambaksari Surabaya
Seorang warga Kecamatan Tambaksari, Surabaya, tertimpa musibah. Rumahnya dibobol maling. Ia kehilangan uang dan koleksi perhiasannya. Tak disangka, pelakunya merupakan Asisten Rumah Tangga (ART) korban sendiri.
Kanit Reskrim Polsek Tambaksari, Iptu Agus Suprayogi mengatakan, kejadian itu berawal ketika rumah Limdiana Eka Dewi di Jalan Lebo Agung dibobol maling. Korban menduga, pelaku masuk ke rumahnya yang kosong. Saat kejadian, ia tengah melaksanakan ibadah Natal, Minggu, 25 Desember 2022, malam.
Korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Tambaksari. "Benar, kemudian dilaporkan ke kami. Ketika itu langsung dilakukan penyelidikan dan pendalaman," kata Yogi, ketika dikonfirmasi, Selasa, 3 Januari 2022.
Berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP), Yogi menyebut, si pencuri sangat memahami bagian dalam rumah korban. Sebab, pelaku masuk dari pintu langsung menuju lemari tempat penyimpanan uang dan perhiasan.
"Pelaku ini mencuri dengan mendongkel lemari korban, yang di dalamnya berisi puluhan perhiasan, sama uang tunai Rp 12,5 juta. Sepertinya sudah paham betul dengan kondisi rumah korban," jelasnya.
Hasil identifikasi, pelaku pencurian adalah Dini Lia Indah Pratiwi. Warga Jalan Kapas Lor Wetan Surabaya ini merupakan ART korban. Ia berhasil menggasak total Rp150 juta.
"Pelakunya sudah kami amankan di kawasan Bulak Cumpat (Selasa, 3 Januari 2022, dini hari). Pelaku merupakan ART korban sendiri," ucapnya.
Yogi mengungkapkan, pelaku mengaku sebagian uang yang diambil sudah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Sedangkan, perhiasan korban masih disimpan di rumahnya. Saat diinterogasi petugas, tersangka menyebut kejahatannya sudah dirancang secara rapi.
Dini juga mengaku ingin punya banyak uang dan berniat membeli sepeda motor dalam waktu dekat. "Kami temukan barang bukti uang tunai Rp 3.180.000 sisa hasil mencuri, handphone dan 26 perhiasan emas serta berlian yang belum dijual," ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP, terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan terancam menjalani hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Advertisement